Bongkarnews.id | Takalar Sulawesi Selatan, 01 Desember 2023. Setiap Dinas memiliki tenaga ahli di bidangnya masing-masing, namun yang paling memalukan jika dalam kinerja kedinasan sering terjadi seakan akan mereka tidak memahami atau pura pura dungu.
Setiap tahun kerja kerja Dinas di barengi dengan BINTEK pada bidangnya, uniknya setiap kegiatan masih saja sering melupakan tugas dan fungsi, mengawal kebijakan pemerintah demi terciptanya keseimbangan sistem.
Di wilayah kerja projek misalnya, di dalamnya ada REGULASI sebagai standar kerja atau rambu rambu yang wajib di taati, seperti misalnya pada pekerjaan kontruksi, rambu rambu itu adalah.
Poin pertama.
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen perencanaan kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disingkat RMPK adalah dokumen perencanaan kegiatan penjaminan dan pengendalian mutu yang disusun oleh penyedia jasa pekerjaan konstruksi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi
Rencana Mutu Pekerjaan Konstruksi ( RMPK ) adalah dokumen telaah tentang Keselamatan Konstruksi yang memuat uraian metode pekerjaan, rencana inspeksi dan pengujian, serta pengendalian Subpenyedia Jasa dan pemasok, dan merupakan satu kesatuan dengan dokumen kontrak
RMPK yang dibuat oleh Penyedia Jasa Pekerjaan Konstruksi dibahas pada saat Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan secara detail sesuai dengan komponen yang sudah ditetapkan dan sesuai dengan spesifikasi teknis maupun syarat-syarat yang telah disepakati bersama saat penandatanganan kontrak
Poin ke dua RKK
Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK), maka ada beberapa peraturan yang perlu kita perhatikan, antara lain:
Permen PUPR No 21/PRT/M/2019 tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Permen PUPR No 14 Tahun 2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia
Surat Edaran Menteri PUPR No 11/SE/M/2019 tentang Petunjuk Teknis Biaya Penyelenggaraan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Melalui petunjuk kerja mendasar dari RPMK Dan RKK wajib di hadapkan untuk membuktikan bahwa Project PPI BEBA berjalan sesuai rencana Kerja.
Tim SERGAP lembaga Peros Rakyat Indonesia meminta kepala dinas Perikanan dan Kelautan Sulawesi Selatan atau pejabat Upt PPI BEBA TAKALAR untuk lebih mengedepankan kepentingan negara di atas kepentingan kelompok atau rekanan kerja.
Kami dengan segala pertimbangan untuk membuka Dokumen RMPK dan RKK RAB sehingga rakyat tidak merasa ada kebohongan publik yang secara bersama di lakukan di projek Break Water PPI BEBA.
Ada beberapa poin yang perlu mendapat klarifikasi atas pekerjaan yang sedang berlangsung di PPI BEBA Kabupaten Takalar diantaranya pengadaan Batu Gajah di mana ada standarisasi yang wajib dipenuhi.
Bahwa berat batu kali atau berat tonase setiap Batu Gajah harusnya.
Bagian inti batu pecah standar tonase 170 kg sampai dengan 200 kg perbiji, sementara pelindung kaki batu pecah 200 kg sampai 300 kg/ buah.
kenyataan di lapangan tim SERGAP lembaga Poros Rakyat Indonesia menemukan beberapa keganjalan atas pengadaan Batu Gajah tersebut diantaranya berat tonase batu yang masuk 50 kg sampai 150 kg ini berarti sudah menyalahi spesifikasi Project break water PPI BEBA
Sisi lain bahwa sebagian batu Gajah tersebut di ambil dari tambang ILEGAL wilayah Kabupaten JENEPONTO.
Selain material yang kurang sesuai Spesifikasi kami dapati beberapa kelengkapan syarat penjamin berupa Armada yang seharusnya ada dalam proses kegiatan proyek tersebut seperti 1 alat excavator PC 190
3 alat excavator PC 200
Sementara yang ada di lokasi excavator 3 biji semua PC 200
1 biji Crane kapasitas 10-15 ton.
1 biji ponton besi kapasitas 40-50 ton
1 biji ponton besi kapasitas 10-15 ton
2 Kapal kayu kapasitas 100 ton.
Sementara peralatan tambang pendukung tender.
10 Unit Dump truk kapasitas 3,5 ton.
2 tripod 7 meter kapasitas maksimal 3 ton.
2 Unit Excavator Pc 200.
Jangan coba permainkan KONTRAK di dalamnya ada perjanjian HUKUM YANG MENGIKAT.
Kami dari tim SERGAP Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta kepada kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Sulawesi Selatan Kepala Upt untuk memberikan klarifikasi secara utuh dan transparan karna hal ini sudah menjadi sebuah tanggung jawab atas amanah yang diberikan oleh Negara sebagai pengguna anggaran.
Jangan sampai Terkesan seakan-akan ada pembiaran sehingga Project tersebut tidak sesuai dengan peruntukannya dan tentunya jika itu terjadi berarti kepala dinas perikanan dan kelautan tidak mampu mewakili kepentingan negara sebagai pejabat.
Seharusnya di kerjakan dengan baik, untuk kepentingan masyarakat setempat bukan malah memberi peluang perusahaan PENDATANG mengais keuntungan di bawah pulang ke kampungnya.
Tutup -tim Sergap Lembaga Poros Rakyat Indonesia