BeritaBreaking NewsHukumInternasionalKabupaten wajoNasionalNewsPeristiwaSorotSulawesi Tengah

Tambang Milik Mantan Desa LACINDE Pitumpanua Disinyalir Ilegal.

1775
×

Tambang Milik Mantan Desa LACINDE Pitumpanua Disinyalir Ilegal.

Sebarkan artikel ini

Wajo, Bongkarnews.com | Lembaga Poros Rakyat Indonesia,12 Juni 2024. dalam penelusuran tim Sergap sebuah tambang yang di kelola oleh mantan Desa LACINDE inisial (A), disinyalir menjalankan tambang (eksplorasi) ilegal dan melanggar Undang-Undang Minerba, sebagaimana telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan

Praktik eksplorasi menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan dan ekosistem alam di sekitarnya

Dari laporan masyarakat di tindak lanjuti tambang yang dioperasikan oleh mantan Kepala Desa Lacinde tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Jelas Hal ini menunjukkan bahwa eksplorasi yang dilakukan tidak mematuhi peraturan yang ditetapkan untuk melindungi lingkungan hidup.

Lanjut Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, bahwa selain mengakibatkan sungai menjadi terancam, tambang tersebut boleh jadi tidak memberikan kontribusi pendapatan daerah (pajak), sehingga kami berharap kepada APH (Kepolisian dan Kejaksaan) Kabupaten Wajo lebih bijak mengambil tindakan yang dianggap perlu.

Eksplorasi tambang ilegal memiliki dampak merugikan Negara dan lingkungan sekitar,. Selain merusak tatanan alam dan ekosistem, kegiatan ini mengancam sumber daya air yang ada di sekitar tambang.

Air yang terkontaminasi oleh limbah tambang dapat berdampak negatif pada kesehatan manusia dan hewan yang mengandalkan sumber air tersebut. Ucap Jafar Dg Emba.

Ditambahkan Dg Emba bahwa Perlu di ketahui telah di atur dalam UU Minerba sebagaimana telah di atur. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Undang-undang ini mengatur tentang pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia. UU Minerba bertujuan untuk mengatur pengelolaan pertambangan mineral dan batubara secara berkelanjutan guna mewujudkan kesejahteraan rakyat dan pembangunan nasional.

Berharap pihak berwenang untuk ikut berperan aktif dalam Eksplorasi tambang ilegal yang dilakukan oleh mantan Desa LACINDE, Pak Amir, di mana itu merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup. Dampak negatifnya terhadap lingkungan dan ekosistem harus segera diatasi melalui langkah-langkah penegakan hukum dan pemulihan lingkungan yang rusak. Keterlibatan masyarakat dalam melindungi lingkungan juga sangat penting untuk menjaga kelestarian alam kita, Ujar Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Di tekankan Dg Emba, Kepada pemilik tambang supaya lebih melihat kepentingan masyarakat ketimbang kepentingan pribadi, dan Khusus Kepolisian Mako Polres Wajo mengambil tindakan demi menjaga keberlangsungan keseimbangan populasi lingkungan.

 

Sumber Tim Sergap LP-RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *