Sorotan

Terkesan Dipaksakan, Kejari Pelabuhan Tahan Grandong 5 Bulan Tanpa Disidang

142
×

Terkesan Dipaksakan, Kejari Pelabuhan Tahan Grandong 5 Bulan Tanpa Disidang

Sebarkan artikel ini

Makassar, Bongkarnews.id — Proses penanganan hukum di Kejaksaan Negeri Makassar tepatnya di Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pelabuhan Makassar menuai sorotan. Pasalnya, pelaku Rijal alias Grandong yang sudah ditetapkan sebagai tersangka tak Kunjung disidangkan. Bahkan, masyarakat mempertanyakan proses penanganan hukumnya yang dinilai ada kejanggalan.

LSM PERAK mengingatkan pihak Kejari Makassar yang sudah menahan Rijal sudah hampir 5 bulan.

“Cabjari Pelabuhan ini offside jika sudah sampai 5 bulan ini tersangka tidak disidangkan, berarti ada yang janggal atau jaksa masih bingung mencari alat bukti untuk menuntut di persidangan,” ungkap Andi Sofyan, SH Koordinator Divisi Pengaduan Masyarakat dan Kebijakan Publik LSM PERAK Indonesia kepada awak media, Senin (8/1/24).

Lanjut Sofyan, waktu masa penahanan sudah terlalu lama. Bahkan anehnya setelah kami pertanyakan dan sampaikan ke media malah tiba-tiba hari ini baru didaftarkan ke PN Makassar.

“Kami menduga ada yang tidak beres terkait kasus ini, kalau memang ada sesuatu kami minta Kacabjari pelabuhan dan jaksa yang menangani harus dimutasi,” desaknya.

Lanjut Sofyan, Rijal sudah beberapa kali diduga dipaksa mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya.

“Kami menduga penahanan ini terkesan dipaksakan sehingga penahanannya berlarut-larut hampir 5 bulan tidak ada kejelasan,” tambahnya.

Sementara itu, Kacabjari Pelabuhan Makassar, Koharudin yang dimintai keterangannya mengatakan, sudah masuk tahap dua dan melakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Makassar.

“Ijin bapak  tahap 2 kemarin tgl 21 Des 2023. Tanggal limpah PN 4 Januari 2024 Jaksanya Bu Angel,” jawabnya via WhatsApp.

Kajari Makassar, Andi Sundari juga membenarkan pernyataan tersebut.

“Info dari Kacab, perkara tersebut sudah dilimpah ke PN 4 Januari 2024,” ucapnya.

Namun, setelah dikroscek di PN Makassar ternyata benar baru hari ini didaftarkan perakaranya untuk disidangkan. Jadi, jika tidak disoroti kemungkinan Rijal kehilangan kebebasannya akan berlanjut lagi sampai beberapa bulan kemudian lagi.

Berdasarkan informasi, Rijal alias Grandong ditahan di Polres Pelabuhan sejak 23 Agustus 2023 terkait tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *