Berita

Kurangnya Transparansi Penggunaan Dana Desa di 121 Desa di Kabupaten Gowa, 

1794
×

Kurangnya Transparansi Penggunaan Dana Desa di 121 Desa di Kabupaten Gowa, 

Sebarkan artikel ini

Gowa, Bongkarnews.id |18/04/2024 – Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti kurangnya transparansi penggunaan Dana Desa di 121 desa di Kabupaten Gowa. Khususnya, lembaga ini menyoroti proyek fisik yang dilakukan oleh kepala desa. Selama dua tahun terakhir, papan informasi publik tidak lagi dipajang di setiap kantor kepala desa, membuat masyarakat semakin tidak paham hak-hak mereka yang dianggarkan melalui Dana Desa.

Tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia Menuntut Transparansi” secara utuh dan akuntabel, jangan ada permainan, saatnya masyarakat mendapatkan hak haknya.

Tim kerja mengungkapkan seperti contohnya pembangunan jalan tani di Dusun Balleanging, dan beberapa dusun di Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, yang dibiayai oleh Dana Desa. Pak Desa Manimbahoi, yang bertanggung jawab atas beberapa titik pekerjaan, tidak memasang satu pun papan proyek sebagai bentuk transparansi publik.

Hal ini menyebabkan masyarakat mempertanyakan berapa banyak anggaran Dana Desa yang digunakan. Ada dugaan besar bahwa proyek ini sengaja dikerjakan tanpa papan informasi untuk menghindari pengawasan dan ada kemungkinan adanya mark up anggaran. Sambung tim kerja

Ia juga mengatakan Dana Desa adalah dana yang diprioritaskan untuk membangun wilayah pedesaan demi mempercepat proses kesejahteraan rakyat. Namun, jika proyek fisik saja tidak mampu atau sengaja tidak dipasangkan papan anggaran, maka bagaimana dengan anggaran Swakelola dan pemberdayaan, yang tidak memiliki bentuk fisik?

Tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan bahwa Pak Desa, selaku pengguna anggaran, harus lebih transparan kepada masyarakat. Selain dana pembangunan fisik, Dana Swakelola dan Dana Pemberdayaan yang dianggarkan melalui Dana Desa juga perlu dipertanyakan.

Masyarakat berhak mengetahui bagaimana penggunaan dana tersebut selama Pak Desa menjabat.”Kami tidak tahu sejauh ini apa manfaat dan ke mana sasaran penggunaan Dana Swakelola dan Dana Pemberdayaan tersebut,” ucap warga yang enggan disebut namanya.

Kami dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia tegas meminta pertanggungjawaban 121 Kepala Desa di Kabupaten Gowa atas dua poin penggunaan anggaran tersebut – Dana Swakelola dan Dana Pemberdayaan yang dianggarkan melalui Dana Desa.

Tim kerja “Menurut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa, penggunaan Dana Desa harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pasal 4 menyebutkan bahwa Dana Desa digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.”

Selanjutnya, Pasal 5 mengatur bahwa Dana Swakelola digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana desa yang dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat desa. Sementara itu, Dana Pemberdayaan Masyarakat digunakan untuk membiayai kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.

Sekali lagi Kami atas Nama Lembaga Poros Rakyat Indonesia menekankan bahwa transparansi penggunaan Dana Desa, khususnya Dana Swakelola dan Dana Pemberdayaan, harus ditingkatkan oleh seluruh kepala desa di Kabupaten Gowa. Masyarakat berhak mengetahui rincian penggunaan anggaran tersebut demi memastikan akuntabilitas dan kesejahteraan warga desa terjamin. Tutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *