Bongkarnews.id, Makassar – Terkait adanya berbagai temuan yang mengejutkan dalam salah satu proyek, Dimana adanya proyek pembangunan Break Water Pelabuhan Perikanan Ikan Beba di Kabupaten Takalar, akhirnya Lembaga Poros Rakyat Indonesia hari ini Kamis, (04/04/24) resmi melaporkan ke pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan.
Proyek ini, diduga memakan anggaran sekitar Rp.16,900,000,000, Hal ini menurut hasil pemantauan Lembaga Poros Rakyat Indonesia, terdapat berbagai persoalan. Seperti dugaan manipulasi harga material BATU GAJAH, penggunaan material berstandar rendah, penggunaan material Ilegal, Dugaan manipulasi pengadaan armada penunjang kegiatan hingga potensi penyimpangan dalam proses lelang proyek.
Ketua Divisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Irfan Arifin, SH menekankan komitmennya dalam menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam konstruksi infrastruktur lokal.
“Kami fokus pada perlindungan kepentingan publik dan memastikan pemakaian dana Negara tepat sasaran untuk kesejahteraan masyarakat,” kata Irfan Arifin, usai melaporkan temuan tersebut dalam rilisnya, Kamis,(04/04/24)
Lebih lanjut, Irfan, hingga saat ini, belum ada tanggapan dari pihak terkait,
” Kami dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap agar BPKP Provinsi Sulawesi Selatan dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan serius menerima dan segera merespon surat aduan tersebut.”ungkapnya
Dimana tambah Irfan Penyelesaian temuan ini memerlukan proses transparan dan profesional demi pembangunan yang berkualitas dan berkelanjutan di Kabupaten Takalar.
“Kami tegaskan sesuai Regulasi Dua badan Pengawasan Negara yang berkompeten wajib melakukan Investigasi mendalam, dan jika perlu kami akan antarkan beberapa bukti pendukung, bahwa laporan Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga ini akan dtembuskan Laporan kani ke Bapak Prseden Republik Indonesia, Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.”beber Irfan
Dijelaskan berdasarkan peraturan hukum yang ada, jika ada ditemukan indikasi penyimpangan seperti manipulasi harga dan penggunaan material berstandar rendah, penggunaan material yang bersumber dari tambang Ilegal maka proyek tersebut dapat terkena sanksi administratif dan/atau hukuman pidana sesuai dengan hukum yang berlaku. pungkasnya
TIM