Bongkarnews.id, Gowa – Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti pengembang perumahan Citra Garden di Kabupaten Gowa yang diduga melanggar kewajiban BPJS Ketenagakerjaan dan menggunakan sumber material dari tambang ilegal.
Hal ini disampaikan oleh Divisi Advokasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia yang mempertanyakan proses kegiatan pengembang perumahan dimana mereka harus mematuhi berbagai regulasi untuk memastikan keberlanjutan dan kepatuhan hukum.
Dikatakan bahwa Regulasi yang wajib dan musti diperhatikan oleh Para pengembang perumahan, terutama Pengembang Perumahan Citra Garden yang ada di Lingkungan batas Kelurahan Paccinongan dan Tamarunang Kecamatan Sombaopu, Kabupaten Gowa ini
“Kuat dugaan kami bahwa pengembang perumahan yang telah berjalan saat ini mereka tidak mematuhi berbagai regulasi termasuk para pekerja bangunan yang rawan bisa mendapat musibah dan kecelakaan saat bekerja.” ujar Irfan Haris, Jumat.(24/05)
Dia pun menjelaskan dengan rinci beberapa regulasi yang mungkin mereka langgar dalam kasus ini meliputi:
BPJS Ketenagakerjaan, Pemanfaatan Sumber Daya Alam serta Perizinan dan yang paling penting adalah Kesehatan dan Keselamatan kerja
Jadi Kami menduga BPJS Ketenagakerjaa Dimana Kewajiban mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan sosial kepada para pekerja.
Dan juga Pemanfaatan Sumber Daya Alam dengan menggunaan material dari tambang yang ini musti dan harus mematuhi regulasi lingkungan dan pertambangan.
Selanjutnya Perizinan, Pengembangan perumahan wajib memerlukan izin-izin tertentu dari pemerintah setempat, dan terakhir Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Pengembang harus juga bertanggung jawab untuk kesehatan dan keselamatan para pekerja selama proses konstruksi berjalan.
Ditambahkan Irfan, Timnya akan kembali melakukan koordinasi kepada pihak terkait dan akan mengajak bersama turun melakukan investigasi
“kami akan melakukan investigasi lebih lanjut dan melibatkan otoritas terkait seperti Dinas Ketenagakerjaan, Dinas Lingkungan Hidup, dan instansi terkait lainnya. karena Penegakan hukum dan regulasi penting untuk mencegah praktik ilegal dan melindungi kepentingan masyarakat serta lingkungan, Selain itu Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Selatan dan BPJS Kabupaten Gowa juga akan mengawasi dan mengawal kepentingan Tenaga Kerja di wilayah perumahan tersebut.” pungkasnya
Hingga berita ini terbit belum ada konfirmasi dari para pihak terkait.
Tim