Berita

Perumahan Di Kecamatan Bajeng Pemilik Anggota Dewan Terpilih, Dugaan Melabrak Aturan.

249
×

Perumahan Di Kecamatan Bajeng Pemilik Anggota Dewan Terpilih, Dugaan Melabrak Aturan.

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan | Bongkarnews.id | 18 Maret 2024 mendalami proses pembangunan perumahan di Kecamatan Bajeng kecenderungan melabrak regulasi, seperti tidak peduli dengan fasilitas umum dan fasilitas sosial sesuai dengan aturan dan regulasi pembangunan perumahan.

Divisi Advokasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia Irfan Haris S.H.CL. Menegaskan bahwa wajib bagi semua pengembang Mengikuti aturan.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat beberapa larangan bagi pengembang properti, rumah subsidi maupun komersial, memiliki regulasi yang sudah menjadi ketentuan mutlak di lakukan.

Beberapa faktor yang terdapat dalam Pasal 134 yang menyatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Pasal ini menjelaskan bahwa pengembang properti wajib membangun perumahan sesuai dengan yang diperjanjikan dengan konsumen.

Hal yang diperjanjikan tersebut diantaranya adalah kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana dan utilitas umum.

Maksud dari pasal ini adalah apapun yang diperjanjikan dengan konsumen tentang produk yang dibangun harus sesuai dengan faktanya nanti ketika dibangun.

Misalnya spesifikasi teknis harus sama dengan yang diperjanjikan seperti luasan tanah dan bangunan, spesifikasi teknis dan material yang digunakan, desain dan lain-lain harus sama.

Selain itu prasarana, sarana dan utilitas umum juga harus sesuai dengan perencanaan.

Misalnya pada saat mengajukan perizinan, developer dipersyaratkan wajib membangun sarana ibadah, ruang terbuka hijau, pertamanan, dan fasilitas lainnya. Ketika membangun pengembang wajib meralisasikannya.

Hal lain yang mengikat di tegaskan oleh Irfan Haris SH. CL bahwa dalam hal pelaksanaan pembangunan wajib Developer memiliki

1. Sertifikat Kajian Dampak Lingkungan Hidup

2. Sertifikat Kajian Dampak Lalulintas

3. Sertifikat Kajian Kelayakan Fungsi (SLF).

Dan yang paling mutlak

4. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dugaan Perumahan yang berada di jalan poros limbung daerah Bontokaddopepe atas nama pemilik inisial (H. S) jauh dari persyaratan perumahan yang sesuai petunjuk perundang undangan.

Di tegaskan oleh Irfan Haris siaappun pemiliknya, mau dia angglta Dewan atau apapun jabatannya, harusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan perundang undangan yang berlaku di Negeri ini, tutur Divisi Advokasi Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Ditambahkan Irfan Haris meminta Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tegas mengambil tindakan keras dalam menghadapi developer perumahan yang tidak taat aturan, jangan ada pembiaran, jangan sampai masyarakat menilai ada permainan di balik banyakmya Development yang membangun tampa mengikuti Regulasi yang sudah ada. Tutup Irfan Haris.

Hingga berita ini di terbitkan pemilik perumahan menjanjikan akan memperlihatkan dokumennya, tapi hingga saat ini belum terealisasi.

 

Team kerja independen

Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *