Breaking News

Mereka Manipulasi Pemerintah Kabupaten Gowa, Betulkah ??.

901
×

Mereka Manipulasi Pemerintah Kabupaten Gowa, Betulkah ??.

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia memandang perlu untuk mengkaji pembuatan beton di lokasi seluas 32 hektar yang dilakukan oleh seorang pengusaha besar dengan alasan penggunaan pribadi, 20 Juni 2024.

Pemerintah Kabupaten Gowa diharapkan melakukan kajian mendalam terkait peruntukan lahan seluas 32 hektar tersebut, luas lahan tersebut harus diperuntukkan untuk kegiatan apa di masa depan.

Dinas terkait harus melakukan kajian yang teliti dan tidak boleh lemah dalam menerima alasan dari pengusaha yang berada di wilayah Kabupaten Gowa.

Pembuatan panel beton dengan panjang pagar keliling kurang lebih 4 kilometer dan tinggi 2 meter, serta pembuatan dreanase beton kurang lebih 6 kilometer dengan alasan penggunaan pribadi dianggap tidak beralasan.

Dugaan terhadap pemilik lokasi seluas 32 hektar, inisial W, menimbulkan kecurigaan bahwa ada manipulasi terhadap pemerintah Kabupaten Gowa.

Oleh karena itu, penting untuk mengetahui izin yang melandasi kegiatan di lokasi tersebut. Setiap kegiatan harus memiliki izin terkait perubahan atas lokasi tersebut.

Penggunaan pribadi dalam pembuatan beton untuk panel pagar dan dreanase harus jelas, dan pemerintah daerah Kabupaten Gowa harus mencari tahu izin apa yang digunakan untuk luas 32 hektar di Jalan Hertasning Baru, Kabupaten Gowa.

Kerugian negara akibat kegiatan tersebut cukup besar, sehingga perlu klarifikasi terkait peruntukan lokasi tersebut. Apakah pembangunan pagar, dreanase, dan penimbunan memerlukan izin atau tidak, harus dijelaskan dengan jelas.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia menganggap perlu mendalami peruntukan lokasi tersebut, jika peruntukan ijinnya untuk perumahan, maka secara tidak langsung pembuatan pagar dan dreanase beton jelas masuk kategori Bisnis, wajib memiliki dasar hukum yang jelas. Tutup Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Dg Emba.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *