Gowa, bongkarnews.id | 21 Juli 2024. Rumah ibadat Sejatinya adalah Tempat yang damai, dimana Seseorang Haruslah merasa nyaman dan aman dalam menjalankan keyakinan nya Sesuai dengan Amanat UUD 1945 Pasal 29. Berbeda dengan Kabupaten Gowa Kecamatan Bontomarannu Kelurahan Romanglompoa Karna tidak adanya Transparansi Terhadap Pembangunan Rumah Ibadat maka timbulah suatu Polemik penolakan, datangnya Seorang Bupati Gowa yang Justru Membawa kabar gembira dengan kegiatan peletakan Batu Pertama Rumah Ibadat Filadelfia tidak sesuai dengan kenyataan, Mayoritas Masyarakat Romanglompoa tidak mengetahui adanya kegiatan peletakan batu pertama dan rumah ibadat.
Dengan Adanya Polemik Tersebut, Aliansi Pemuda Bontomarannu dan Ormas Islam Bergerak Cepat dengan Melakukan Beberapa Langkah Awal salah satunya dengan Turun Langsung kepada Masyarakat Romanglompoa dan Memberikan beberapa Lembaran Kuesioner. Dari Hasil Kuesioner Mayoritas Masyarakat Romanglompoa tidak mengetahui adanya Pembangunan Rumah Ibadat di romanglompoa dan menganggap tidak perlu adanya rumah ibadat karna kami mayoritas muslim, Baik Rumah ibadat Filadelfia Maupun Huria Kristen Batak Protestan.
Atas dasar Tersebut, Sesuai Amanat UUD 1945 Pasal 28 E Ayat 3 Setiap Orang Berhak atas Kebebasan Berserikat, berkumpul dan Mengeluarkan Pendapat, Kami dari Aliansi Pemuda Bontomarannu Mengeluarkan Somasi Kepada Lurah Romanglompoa dengan Maksud diadakan nya dialog agar seluruh grand isu yang berkembang dapat terakomodir dengan baik Namun terhadap somasi tersebut tidak ada penghormatan hukum sehingga Timbulah Aksi Unjuk Rasa Pada Hari Senin 15 Juli 2024 Sebagai Eksistensi Penerapan UU NO 9 Tahun 1998 Tentang Kebebasan Berpendapat di muka Umum.
Pada Jum’at 19 Juli 2024, Muh Syafaat Selaku Camat Bontomarannu Menginisiasi Pertemuan dan Dialog dengan Aliansi Pemuda Bontomarannu yang Juga Hadir Ketua MUI Bontomarannu , Muhammadiyah, Wahda Islamiyah, An nadzir, dan Ketua FKUB Kab. Gowa. Turut Hadir Kepala Kelurahan Romanglompoa, Kepala Lingkungan Mawang dan Tripika Kecamatan Bontomarannu ( Babinkamtibmas dan Babinsa)
Terungkap Fakta :
1. Data dukungan Warga Setempat dengan syarat 60 KTP untuk Rumah Ibadat Filadelfia menggunakan data lama yang kurang lebih 2 atau 3 tahun yang lalu, ucap Lurah Romanglompoa
2. Dalam pengumpulan data dukungan warga setempat, Lurah Romanglompoa hanya menerima data dan tidak ikut serta dalam pengumpulan data tersebut.
3. Ratna Selaku Warga Romanglompoa Menyampaikan dalam forum dialog tersebut, Ada Keluarga yang ikut dalam daftar persetujuan pembangunan gereja namun setelah di klarifikasi kepada yang bersangkutan, Tidak di benarkan data persetujuan tersebut, benar pernah pihak gereja minta tandatangan, tapi tidak untuk rumah ibadat melainkan untuk pembangunan pagar.
4. Ketua FKUB menyampaikan untuk surat Rekomendasi pembangunan rumah ibadat Huria Kristen Batak protestan belum sampai kepada nya dan Untuk Rumah Ibadat Filadelfia sudah terbit rekomendasi nya , Kami hanya memastikan syarat administrasi nya sudah terpenuhi. Tidak memastikan apakah ada dugaan manipulasi data atau dugaan Permufakatan Jahat.
5. Berkas Huria Kristen Batak Protestan Sampai Sekarang Masih di Kepala Lingkungan Mawang dan Lurah Romanglompoa
6. Camat Bontomarannu Tidak dapat Mengambil Keputusan terkait hal tersebut, Harus di sampaikan ke pimpinan terlebih dahulu.
Terkait Polemik Tersebut, Aburizal,S.H selaku Jendral Lapangan mempertegas kembali Bahwa Kami Tetap Toleransi Namun Sesuai dengan Amanat UUD 1945 Pasal 1 Ayat 3, Negara Indonesia adalah negara Hukum, Maka Semua Harus Sesuai dengan Regulasi Yang ada.
Jika Tidak Ada kepastian Hukum dalam Hal Pembangunan Rumah Ibadat, Maka Kami Pastikan Seluruh OKNUM Yang terlibat dalam dugaan Manipulasi data atau permufakatan jahat Akan Di proses, Bukan Hanya Pelaku, Tapi Turut Serta, Ikut Serta dan Yang membantu Melakukan Akan di proses Sebagai Mana dalam Pasal 55 dan 56 KUHP. Dan kami mengingatkan kepada Semua Pihak yang terlibat, Jika Terbukti Ada nya Dugaan Manipulasi data dan Permufakatan Jahat, Khusus Kepada OKNUM Pemerintah, Ada Yang namanya Resiko Jabatan. Tegas Aburizal,S.H
Untuk Bapak Bupati Gowa Sebagai Mana dalam Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 Pasal 21 Ayat 2 Haruslah Turun Gunung menyelesaikan Permasalah tersebut, Tidak Hanya Untuk Peletakan Batu pertama tapi Yang paling penting adalah Penyelesaian Polemik tersebut. Tutup Aburizal,S.H