BeritaBreaking News

Plt Kepala Camat Manuju Kurang Responsif Terhadap Warga dan Media saat Dikonfirmasi.

802
×

Plt Kepala Camat Manuju Kurang Responsif Terhadap Warga dan Media saat Dikonfirmasi.

Sebarkan artikel ini

Manuju, Gowa. 24 juni 2024 – Bongkarnews.id| Seorang Camat adalah sosok perwakilan Bupati di setiap wilayah kerjanya, namun atas sikap dan sering kali tidak datang di kantor camat Manuju menjadikan masyarakat kerapkali mempertanyakan Plt Camat yang kami duga jabatan Camat sebatas sebuah nama dan perintah tugas Bupat, jauh dari sebuah pengabdian.

Poin Ketidakhadiran Plt Camat Manuju Gowa telah menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat. Khususnya pada Senin, 22 Juli 2024, sehingga berita mengenai keterlambatan dan kegagalan dalam dialog antara pihak berwenang dan warga Desa Manuju menjadi headline di beberapa media online.

Selaku pejabat publik di mana secara KODE ETIK seorang Camat wajib melayani komunikasi warganya dan para Media yang membutuhkan konfirmasi namun hingga saat ini, belum mendapat tanggapan yang memadai, mengindikasikan Plt Kepala Kecamatan Manuju kurang memiliki perhatian dan responsif ke warga Kecamatan Manuju.

Plt Kepala Camat Manuju, Mappatangka Azis, S.Sos, tidak memberikan respon ketika dihubungi melalui WhatsApp oleh redaksi media online Petirnews.net

Sikap ketidakpastian terkait kelanjutan proses pemekaran desa yang sedang ramai dibicarakan di sejumlah portal berita online dari sumber masyarakat yang menunjukkan ketidakpuasan atas kondisi yang ada wajib di sikapi oleh Kepala Kecamatan Manuju, dan melanjutkan ke Pimpinan Pemerintah Kabupaten Gowa.

Kondisi ini semakin memperkuat perasaan kecewa masyarakat terhadap respon seoramg Mappatangka dan ketidak mampuan dalam membangun komunikasi yang efektif dengan pihak masyarakat Manuju.

Hal hal yang wajib di pertimbangkan atas tuntutan warga;
Regulasi yang Terkait dengan Pemekaran Wilayah Desa:
Pemekaran wilayah desa diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal-pasal dalam regulasi tersebut, antara lain:

1. Pasal 3 ayat (1) yang menjelaskan tentang kewenangan desa dalam mengatur rumah tangga dan kepentingan masyarakat.
2. Pasal 5 yang mengatur mengenai pembentukan desa baru dan pemekaran desa.
3. Pasal 6 yang menjelaskan persyaratan pemekaran desa.
4. Pasal 7 yang mengatur tahapan proses pemekaran desa.
5. Pasal 8 yang mengatur tentang proses penetapan pemekaran desa oleh pemerintah daerah.
6. Pasal 9 yang mengatur tentang kepala desa definitif dan penentuan batas wilayah desa hasil pemekaran.

Dengan berpegang pada regulasi tersebut, proses pemekaran desa diharapkan dilakukan dengan transparansi dan keterlibatan yang optimal dari pihak terkait, guna menciptakan keputusan yang adil dan mendukung kemajuan masyarakat setempat.

Tim media Gelora Alam Nusantara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *