Gowa, Senin 22 Juli 2024 – Bongkarnews.id | Masyarakat Desa Manuju berniat datang ke kantor Camat untuk mengetahui sampai mana perkembangan pemekaran Desa Manuju yang berjalan dari 2014 sampai tahun ini, namun sayang, “Mappatangka Azis, S.Sos” selalu PLT Camat Manuju kabupaten Gowa tidak ada di kantor, stafnya juga datang telat pada pukul 09.36 pagi keatas.
Ini sangat disayangkan dimana pejabat yang diberikan amanah oleh Sekertaris Daerah (Sekda) untuk kelancaran proses kerja, tugas, dan fungsi, akan tetapi tidak melaksanakan tugas dan fungsinya.
Edaran (SE) yang mengatur tentang Pelaksana Tugas (Plt) Camat diatur dalam berbagai peraturan dan perundang-undangan terkait kepegawaian dan administrasi pemerintahan. Salah satu dasar hukum yang sering menjadi landasan bagi SE terkait Plt Camat adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Dimana dari tim media ini yang standby dari senin, pukul 7.52 pagi keatas dengan tujuan menghadiri undangan soal pemekaran desa manuju, ada Dua(2) orang masyarakat yang ingin mengurus berkasnya di kecamatan yang datangnya beda jam, akan tetapi Staff di kecamatan satupun belum berada di kantor.
Maslim Dg Gau selaku Ketua pemuda Manuju menyayangkan hal seperti ini terjadi, ia mempertanyakan soal kehadiran Camat Manuju dalam sebulan, salah satu dari hanya dua(2) stafnya yang hadir menjawab “pada saat ada kegiatan camat pasti hadir” Karena dia selaku Sekertaris Satpol-pp juga di Kabupaten.
Maslim Dg Gau kembali mengatakan tujuannya kami kesini adalah menindaklanjuti secara administrasi soal pemekaran desa manuju dan masih banyak upaya-upaya yang harus kami lakukan, yang tentu tidak keluar dari aturan, kami sangat menyayangkan karena pihak dari kecamatan, khusunya Camat tidak hadir di saat hari kerja. Dan kami coba komunikasi lewat whatsapp empat(4) hari yang lalu sampai detik hari ini tidak ada balasan.
Lanjut Maslim “Saya dan masyarakat serta Ketua Forum Aliansi Masyarakat Manuju Bersatu”, serahkan secara berkas ini, tinggal pihak dari pemerintah kecamatan yang tindaklanjuti keatas, ke-pemerintah daerah, dan saya pikir tidak ada lagi alasan untuk tidak dilakukan pemekaran didesa tersebut dan kalau misalnya pihak dari kecamatan mengatakan masih ada persyaratan yang masih perlu dipenuhi, yang jelas informasi tersebut ini harus dulu sampai ke pemerintah daerah untuk menguji layak atau tidaknya pemekaran ini, dan saya kira ada tim penguji dari pemerintah daerah yang harus melihat kelayakan dan tidak kelayakan-nya.
Jangan sampai sudah memenuhi persyaratan, tapi persoalan mau atau tidaknya ini pemerintah untuk melakukan pemekaran. Dan memang benar tidak segampang itu untuk melakukannya, karena otomatis ada anggaran dikucurkan dalam hal pemekaran, anggaran sosialisasi namanya.
Setidaknya pemerintah tahu dalam Hal ini masyarakat panyikokang sudah mau berpisah sendiri, dan ini juga tidak langsung terjadi, kita lama berbicara bersama semua tokoh masyarakat dan saya sebenarnya sangat kecewa karena pak Camat tidak hadir disini, meskipun dia hanya Plt, setidaknya dia harus datang kesini sebagai orang yang digaji oleh rakyat.
Selang perbincangan itu, ia menitipkan berkas soal pemekaran kepada staff yang hadir di kecamatan dan ia mengatakan berapa waktu yang harus dia tunggu informasinya supaya berkas ini bisa sampai ke pemerintah daerah, dan saya dengan masyarakat disana sudah sepakat untuk datang disini terkait hal ini.
Dan saya menuntut kepada pihak kecamatan, selain dia jarang masuk kantor, yang ke-dua (2) ketika saya datang sebagai masyarakat butuh sama dia, camatnya tidak ada dan saya akan sampaikan kepada Pak Bupati, dan persoalan berkas ini sudah tiga(3) bulan kita kasih kesempatan untuk menyelesaikan persoalan ini, ucap Maslim Dg Gau
Terpisah, dan saya kira berkas ini kata salah satu masyarakat yang komunikasi dengan orang dekatnya Camat Manuju mengatakan sudah sampai berkasnya ke pak camat, dan kami sebagaimana masyarakat kecil seolah-olah tidak ada gunanya dan tidak didengarkan oleh camat kami yang kami anggap orang tua kami di kecamatan Manuju. Dan kami berikan waktu selama 3 hari kalau Camat tidak bisa hadir disini, saya akan turunkan massa. Ucap masyarakat ketim media ini
Ditempat yang sama, salah satu tokoh masyarakat mengatakan kita lakukan langsung pertemuan disini (kantor camat) seperti waktu saat dikantor desa, supaya ketika Camat mengatakan ada yang tidak layak, untuk menyampaikan langsung kepada masyarakat, supaya bukan lagi kita yang dikatakan dan dinilai oleh masyarakat tidak serius dalam hal ini dan supaya ini tidak menjadi konflik di masyarakat.
Lanjutnya “betul yang disampaikan oleh Pak Maslim” yang harus menyampaikan layak atau tidaknya itu adalah tim observasi, sekarang ini selesaikan dulu tahapan seperti yang disampaikan oleh kepala desa, “jangan hanya didepan orang banyak dimatikan itu bola, tetapi opermi saja dulu, intinya yang sekarang bagaimana supaya diberikan rekomendasi”, ketika memang untuk menerbitkan rekomendasi itu butuh observasi dilapangan, silahkan pihak kecamatan membentuk tim observasi untuk mempertanggungjawabkan kita punya niat memperjuangkan masyarakat di desa kita.
Silahkan pihak kecamatan bentuk tim kemudian turun, untuk observasi berdasarkan apa yang sudah diputuskan oleh BPD desa, dan ketika kita mengacu pada Undang-Undang /Peraturan Desa hanya delapan(8) poin itu ketika memenuhi syarat berarti upaya pemekaran-nya bisa di lanjutkan.
Semantara pada nyatanya BPD sudah ketuk palu itu kan semua persyaratan terpenuhi, dan sudah di tandatangani oleh pihak BPD termasuk Kepala Desa bahwasanya sudah layak, kenapa sampai saat ini Mappatangka Azis, S.Sos selaku Plt kecamatan Manuju mengatakan tidak layak tanpa menurunkan tim observasi, kan jadi tanda tanya, dan ini supaya tidak ada kontradiktif antara pihak BPD dan kecamatan, maka silahkan berikan surat rekomendasi terkait kelayakan-nya, kan sudah layak. Dan juga kelayakan atau tidaknya yang akan mengatakan adalah pemerintah kabupaten, dan kalaupun ada dari pihak teman-teman Media atau LSM yang mau bergerak silahkan, pokoknya pak camat harus kita dudukan bersama sebelum masuk 2 Agustus, karena masa jabatannya sebagai Plt di Kecamatan Manuju sudah berakhir. Ucap Tokoh masyarakat dengan tegas
Di tempat terpisah “Arifin Dg Siama’. Ketua Forum Aliansi Masyarakat Manuju Bersatu” Angkat suara “saya punya niat itu yang pertama ingin memudahkan segala akses-akses baik itu jalan tani, jalan penghubung antara Desa”.
Kedua “pengangguran disini itu sangat banyak yang butuh pekerjaan, dimana kenapa kami masyarakat Desa Manuju yang masuk di Kecamatan Manuju mau menciptakan suatu Desa dengan pemekaran desa, supaya yang belum bekerja baik yang ijazah SMA sampai Sarjana kan kita bisa mempekerjakan disini.”
Kemudian juga masalah pembangunan, selama ini kan saking luasnya Desa Manuju susah untuk kita jangkau semua kalau ada masuk soal pembangunan didesa, jadi harus membentuk Desa yang baru (Pemekaran) supaya pembangunan bisa merata dan bisa dipercepat, karena kita ini masyarakat yang sama-sama ingin dan mau merasakan bagaimana yang namanya merdeka, bagaimana namanya Desa yang sudah maju.
Arifin Dg Siama’ Ketua Forum Aliansi Masyarakat Manuju Bersatu menambahkan terkait Kepala Camat Manuju “Saya Kecewa, dan saya sudah dapat informasi waktu di kantor camat dan saya juga sempat ketemu dengan orang disana, mereka mengatakan untung sekali kita kalau “Mappatangka Azis, S.Sos” Selaku Camat Manuju dia bisa datang Satu kali dalam sebulan, itupun kalau ada kegiatan atau kunjungan-kunjungan tertentu.
Jadi bagaimana kasihan masyarakat mau mengeluarkan dia punya keluhan, aspirasi kalau pemerintah Kecamatan yang dianggap sebagai orang tua sekaligus pembimbing dan pemimpin kita disini dia tidak pernah hadir dikantor, apalagi dia mau terjun langsung ke masyarakat kecil dan ke dusun-dusun atau desa-desa, kantornya saja jarang dia kunjungi.
Dan saya pikir pemerintah seperti itu seolah-olah dia itu tidak mau istilahnya melihat warga/masyarakatnya dan melihat apa yang dirasakan orang didesa dan dusun. Tutur Arifin Dg Siama’
Dengan adanya niat memekarkan bukan berarti ingin membatasi hubungan baik kepada semua pihak yang ada di Desa induk dan adapun sejarah sejarah didalamnya itu tetap saya berpegang teguh dan tetap meyakini adanya sejarah yang turun temurun antara masyarakat Manuju dan Panyikkokang yang saya tidak mau mematikan namanya pesan pesan nenek moyan kami dan semua yang ada kaitan antara Manuju dan Panyikkokang, sangat saya hargai dan patuhi apalagi yang namanya asal usul manusia dan masyarakat Manuju pada umumnya.
Yang intinya bahwa dengan adanya niat pemekaran ini bukan berarti secara sosial budaya kami akan lepas dari Desa Manuju karena sesungguhnya kami adalah satu cuma semata mata berkeinginan agar terciptanya pemerataan pembangunan, pelayanan lebih dekat dan tentunya agar lapangan pekerjaan lebih terbuka. Tutup Arifin Dg Siama’
Sumber: Tim Media Gelora Alam Nusantara