Gowa, bongkarnews.id | Pembangunan ruko di Jalan Tun Abdul Razak Hertasning, Kabupaten Gowa menimbulkan indikasi melanggar regulasi kepentingan publik menurut Lembaga POROS RAKYAT INDONESIA. Pemilik, Willy As Motor, diduga tidak patuh pada aturan Pemerintah Daerah dan Negara Kesatuan Republik Indonesia, membangun tanpa memperhitungkan izin dan tata ruang yang berlaku. 18/08/2024.
Pemerintah Kabupaten Gowa, diwakili Bapak Bupati dan instansi terkait, harus mengedepankan kepentingan umum di atas kepentingan bisnis pribadi. Pentingnya penilaian yang cermat sebelum penerbitan legalitas, termasuk kajian lalu lintas, dampak lingkungan, dan pengelolaan lingkungan, untuk mencegah risiko kemacetan dan kerugian lingkungan di masa depan.
Regulasi:
Pembangunan ruko harus mematuhi persyaratan penerbitan legalitas yang termaktub dalam Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.
Dokumen seperti Pernyataan Kesesuaian Pengelolaan dan Pengamanan Lingkungan (PKKPL), Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL), dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) wajib dilengkapi.
Lebih lanjut, Pasal 99 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur mengenai kewajiban penyusunan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) untuk memahami dampak aktivitas bangunan terhadap sistem lalu lintas di sekitarnya. Pemilik ruko dengan luas lantai 2.000 m2 perlu menyusun Andalalin secara cermat dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan memenuhi regulasi tersebut, diharapkan pembangunan ruko di Jalan Tun Abdul Razak Hertasning, Kabupaten Gowa dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek perlindungan lingkungan, keseimbangan lalu lintas, dan kepentingan umum masyarakat setempat. Tutup Humas Lembaga POROS RAKYAT INDONESIAM. Ridwan Makkulau Dg Ropu