Breaking News

Peran Penting Pengawasan Kejaksaan Negeri Terhadap Pelaksanaan Projek Pemerintah.??

812
×

Peran Penting Pengawasan Kejaksaan Negeri Terhadap Pelaksanaan Projek Pemerintah.??

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id|18-08-2024. Lembaga Poros Rakyat Indonesia mempertanyakan Otoritas KEJAKSAAN NEGERI SUNGGUMINASA Dalam pengawasan projek pemerintah hingga pernyataan beberapa pelaksana projek menyatakan wajib ada surat dari kejaksaan dalam rangka pengawasan pada setiap peojek yang berlangsung di setiap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, Khususnya di Kabupaten Gowa.

Kata Tim kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia, jika merujuk pada tupoksi Kejaksaan Negeri, Sebagaimana tertuang dalam Pasal 30, 31, 32, 33 dan 34 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, tugas dan wewenang Kejaksaan Ri sebagai berikut : (Undang-Undang RI No. 16 tahun 2004 ttg Kejaksaan) Pasal 30.

Dan dalam pengawasan proyek pemerintah, Kejaksaan memiliki tugas dan wewenang yang penting untuk memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap hukum dalam pelaksanaan proyek tersebut. Lanjutnya

Lebih lanjut “Seperti kondisi tulangan pembesian pour yang keras dugaan tidak sesuai Kontrak Kerja, wajib Kejaksaan Periksa sebelum semua merusak tatanan perjanjian kerja, jika pada akhirnya Pihak kejaksaan tidak turun tangan maka, kami akan lanjutkan di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ( BPKP ) Sulawesi Selatan.”

Demi Tugas dan tanggung jawab Kejaksaan, “Periksa Projek tersebut”. Ucap dengan tegas tim kerja Independen Lembaga Poros rakyat Indonesia

Ia juga menambahkan Beberapa tugas dan fungsi Kejaksaan dalam pengawasan proyek pemerintah  dalam hal ini meliputi:

1. Pemeriksaan dan Pengawasan: Kejaksaan memeriksa dan mengawasi pelaksanaan proyek pemerintah untuk memastikan bahwa semua proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku.

2. Penyelidikan: Kejaksaan dapat melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, penyelewengan dana, atau pelanggaran hukum lainnya yang terjadi dalam proyek pemerintah.

3. Penegakan Hukum: Jika terdapat indikasi pelanggaran hukum dalam pengelolaan proyek pemerintah, Kejaksaan memiliki wewenang untuk memulai proses penegakan hukum dan menindak pelaku yang terlibat.

4. Audit Keuangan: Kejaksaan juga dapat melakukan audit keuangan terhadap proyek pemerintah guna memastikan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.

5. Bimbingan Teknis: Kejaksaan dapat memberikan bimbingan teknis terkait dengan aspek hukum dalam pengelolaan proyek pemerintah kepada instansi terkait.

Dengan melakukan pengawasan yang ketat terhadap proyek pemerintah, Kejaksaan dapat membantu mencegah terjadinya korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan pelanggaran hukum lainnya yang merugikan negara dan masyarakat. Kejaksaan memegang peran penting sebagai penegak hukum yang bertanggung jawab dalam memastikan integritas dan kelayakan dari setiap proyek yang dilaksanakan oleh pemerintah. Tuturnya

Terakhir, “Tidak ada satupun poin yang menyatakan bahwa Kejaksaan menjadi PELINDUNG ATAS KONTRAKTOR dalam menjalankan kegiatannya.” Tutup Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *