Berita

Perumahan ALFATIH RESIDENCE Parang banoa Gowa: LEGALITAS???.

1087
×

Perumahan ALFATIH RESIDENCE Parang banoa Gowa: LEGALITAS???.

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id | Perumahan Subsidi ALFATIH RESIDENCE Parang banoa Gowa sedang menjadi sorotan karena dugaan belum terpenuhinya legalitas.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyoroti pendirian bangunan tambahan tanpa legalitas yang lengkap, menimbulkan kekhawatiran akan ketidakpatuhan terhadap regulasi PUPR.

Pengembang perumahan diminta untuk menghargai proses pengurusan legalitas sebagai warga negara yang patuh dan taat hukum.

Program rumah subsidi harus mematuhi persyaratan yang telah disepakati, termasuk kelengkapan legalitas sesuai peraturan pemerintah.

Persyaratan usaha berbadan hukum juga harus dipenuhi, mulai dari SIUP hingga sertifikat kepemilikan tanah. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR dan memenuhi spesifikasi rumah subsidi yang telah ditetapkan.

Rumah subsidi harus memenuhi standar fungsi bangunan dan sarana umum sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan dilakukan.

Ditambahkan oleh Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia M. Ridwan Makkulau bahwa

Aturan Rumah KPR Subsidi yang Mengikat Pengembang

Selain syarat untuk masyarakat yang ingin mengajukan KPR bersubsidi, peraturan perumahan subsidi ini juga mengikat pengembang yang membuat perumahan subsidi.

Dalam hal ini, pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR dan spesifikasi rumah subsidi PUPR pun harus sesuai dengan peraturan pemerintah.

Hal ini tertulis di dalam Keputusan Menteri PUPR nomor 689/KPTS/M/2023, di mana luas tanah rumah subsidi minimal 60 meter persegi dan maksimal 200 meter persegi.

Sementara itu, dari segi bangunan atau lantai, luas rumah subsidi minimal 21 meter persegi dan maksimal 36 meter persegi.

Disebutkan pula bahwa hunian yang diperoleh melalui KPR bersubsidi merupakan rumah baru yang dibangun oleh pengembang.

Rumah subsidi juga harus memenuhi fungsi bangunan serta dilengkapi oleh sarana, prasarana dan utilitas umum, seperti:

-Jaringan distribusi air bersih perpipaan dari perusahaan daerah air minum atau sumber air bersih lainnya.

-Jaringan listrik dalam rumah.

-Jalan lingkungan.

-Saluran/drainase lingkungan.

-Saluran air limbah/air kotor rumah tangga.

-Sarana pewadahan sampah individual dan tempat pembuangan sampah sementara.

-Sarana, prasarana dan utilitas umum di atas, harus selesai dan berfungsi sebelum perjanjian kredit atau akad pembiayaan berlangsung. Tutup Humas LP-RI

 

Tim Kerja Independen

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *