Bongkarnews.id, Makassar – Kantor PT. Karya Atma Manunggal yang berada di Jalan Sunu No. 158, Kelurahan Kalukuang, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, menjadi korban perusakan dan pencurian yang sekaligus jadi rumah kediaman Ibu Astuti Ahli Waris pemilik perusahaan. pada Kamis, 22 Agustus 2024, Sekitar Pukul 13:58 WITA
Berita kontroversial tentang diduga ada oknum Kepolisian Resort Polsek Tallo mengawal kelompok pengrusakan sekaligus pengambilan barang secara paksa.
Kelompok tersebut. termasuk salahsatu diduga ada oknum berpangkat Kombes, saat kehadian terekam oleh CCTV saat insiden terjadi, di Jalan Sunu 158, Kota Makassar. Dan kejadian ini telah dilaporkan ke polsek tallo dengan LP / B/176/VIII/2024/Restabes MKSR/Sektallo. 24: Agustus 2024. Atas nama Pelapor
Uniknya yang menerima laporan dan yang membuat BAP ternyata tak disangka turut ikut serta mengawal kelompok yang merusak kantor dan membawa perangkat Komputer dan surat surat berharga milik Perusahaan PT KARYA ATMA MANUNGGAL tersebut
Menurut Pengakuan Oknum Penyidik tidak masuk kamar, tapi dalam tampilan CCTV oknum tersebut masuk dalam ruangan kantor, Ucap Astuty selaku pelapor dan juga korban kepada Tim, Senin.(25/08/24)
Menurutnya, tindakan tersebut menimbulkan kekhawatiran dan keheranan bagi Astuty Arsyad (anak kandung pemilik perusahaan),
“Saya terkejut dan tidak habis pikir atas peristiwa yang menyerang privasinya.”ungkapnya dengan nada tanya.
Dikatakan lagi, bahwa atas kejadian tersebut, Kerusakan pintu kamar ruangan kantor dan kehilangan barang berharga akibat tindakan kelompok orang, tentunya menciptakan kekhawatiran dan trauma yang mendalam.
“Saya minta kepada Polda Sulsel atas nama hukum keadilan tindakan tegas dan proporsional tanpa intimidasi, serta penegakan hukum dalam menangani kasus ini.” Harapnya
Keprihatinan terhadap perilaku yang tidak etis dari sekelompok orang yang di kawal diduga oknum yang memiliki pangkat Kombes dan anggota kepolisian resor Tallo (salah satu penyidik )
“Saya juga kwatir, mengenai hak privasi dan keamanan individu menjadi sorotan dalam pemberitaan ini, sementara Negara melindungi rakyatnya dari prilaku kesewenang wenangan.”jelasnya
Dengan adanya insiden ini, maka Polsek Tallo diharapkan dapat melakukan pendalaman terkait insiden ini, dan pihak POLDA SULAWESI SELATAN jika terbukti ada keterlibatan oknum kepolisian dari Resort Polsek Tallo serta dugaan ada pangkat Kombes dalam mengawal penrusakan dan pengambilan paksa barang seseorang, maka demi menjaga nama baik Institusi Kepolisian Republik Indonesia, elegan di proses secara hukum.
Insiden tersebut juga dilaporkan oleh Astuty ke Polsek Tallo, dengan dugaan pelaku utama, H. Latif beserta rekan-rekannya, dikawal oleh oknum Kepolisian tanpa Legalitas pemeriksaan atau surat tugas penggeledahan.
Ada apa dengan oknum Kepolisian indikasi mengawal Insiden penrusakan dan pencurian di kantor pengusaha di jalan Sunu Makassar.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana “Penrusakan dan Pencurian”. Mengancam Privasi pemilik Rumah.
Pertimbangan keadilan untuk rakyat Indonesia.
Undang-undang Republik Indonesia memiliki ketentuan yang mengatur pelanggaran privasi, penrusakan, dan pencurian.
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mengatur mengenai perlindungan data pribadi, termasuk sanksi bagi pelanggaran privasi yang terjadi secara elektronik, seperti peretasan data pribadi atau pencurian identitas.
2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana (KUHP) menetapkan sanksi pidana bagi pelaku pencurian yang merusak atau mengambil barang secara paksa tanpa izin dari pemiliknya.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, dalam hal ini dapat memuat ketentuan mengenai pembatasan akses dan penggunaan informasi yang bersifat rahasia atau pribadi.
Di samping undang-undang tersebut, terdapat juga regulasi lainnya yang dapat mengatur perlindungan terhadap privasi, penegakan hukum terhadap tindakan penrusakan, dan pencurian. Para pelaku yang melakukan tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang yang berlaku.
Sumber Pelapor: Astuty