Bongkarnews.id, Gowa – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kondisi pertambangan di Kabupaten Gowa, khususnya di Kecamatan Bontomarannu.
Praktik galian tambang ilegal yang dilakukan oleh Dg Gassing menunjukkan bahwa hukum di Kabupaten Gowa seakan tidak lagi dihargai. Eksplorasi yang merusak lingkungan tanpa memperhatikan nilai estetika dan keberlanjutan alam menjadi perhatian utama.
Dg Gassing, sebagai pemilik tambang ilegal, harus menghadapi tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Gowa. Penutupan tambang tersebut menjadi langkah yang diperlukan untuk mengembalikan ketertiban lingkungan.
Hal ini Ketum DPP LPRI, Jafar Sidiq mendesak Satuan Tugas Lingkungan Hidup dan Bupati Gowa untuk mengambil langkah nyata dalam menanggulangi pelanggaran yang terjadi.
“Regulasi dan undang-undang yang mengatur izin usaha pertambangan (IUP) dan tata cara operasional pertambangan harus ditegakkan dengan ketat” Ungkap Dg. Ngemba sapaan akrab Jafar keawak media, Jumat,(30/08/24)
Lebih lanjut, Dirinya selaku Kontrol sosial pada lembaga yang dipimpinnya mengharapkan dan menekankan pentingnya penegakan hukum yang baik demi menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat di sekitar wilayah tambang.
“Regulasi dan Undang-Undang yang menjadi acuan dalam konteks larangan tambang ilegal, sejumlah peraturan dan undang-undang yang relevan menyangkut izin usaha pertambangan (IUP), pengangkutan dan penjualan mineral, serta tata cara pelaksanaan pertambangan mineral dan batubara, mengatur ketat tentang tata cara operasional pertambangan yang sehat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.” Kunci Jafar
Tim