Gowa, bongkarnews.id | 23 September 2024 – Seorang karyawati PT Wings di Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, mengalami kecelakaan kerja yang diduga terjadi akibat kesalahan dalam penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP). Akibat kecelakaan tersebut, korban mengalami cedera serius pada bagian tangan.
Menanggapi kejadian ini, Aliansi Pemuda Bontomarannu bergerak cepat setelah menerima laporan. Nawir, selaku perwakilan Aliansi Pemuda, menyatakan keprihatinannya dan mempertanyakan penerapan SOP serta keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di perusahaan tersebut.
“Saat tiba di lokasi, kami bertemu dengan pihak supervisor. Mereka mengakui adanya kesalahan prosedur saat pembersihan alat konveyor. Seharusnya, pembersihan dilakukan ketika mesin dalam keadaan mati dan oleh tim khusus. Ini seharusnya menjadi perhatian serius bagi manajemen PT Wings Gowa,” tegas Nawir.
Menurut supervisor PT Wings Gowa, korban sudah dilarikan ke rumah sakit dengan didampingi oleh pihak keamanan dan admin perusahaan. Namun, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah korban sudah mendapatkan penjelasan terkait SOP, karena karyawan tersebut bukan bagian dari timnya. “Supervisor yang bertanggung jawab sedang berhalangan, dan saya yang menggantikan,” ujarnya.
Nawir menambahkan bahwa Aliansi Pemuda Bontomarannu menduga pihak manajemen PT Wings Gowa mengabaikan SOP dan K3 yang telah diatur dalam undang-undang demi mengejar target kerja. Ia juga menyebutkan bahwa ini bukan kali pertama terjadi kecelakaan kerja di perusahaan tersebut, dan sudah ada beberapa korban sebelumnya.
Rizal, S.H., anggota tim Aliansi Pemuda Bontomarannu, berharap kejadian ini menjadi perhatian serius bagi manajemen PT Wings agar kecelakaan kerja tidak terulang lagi. “Kami akan terus mengawal ketimpangan yang terjadi di Kecamatan Bontomarannu, terutama dalam bidang ketenagakerjaan,” katanya.
Sementara itu, di tempat terpisah, Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Sulawesi Selatan, Taufik, SM., M.Si., menyayangkan kejadian tersebut. Ia berharap perusahaan segera melakukan perbaikan dan evaluasi terhadap seluruh karyawan yang diduga melanggar SOP, serta menegaskan bahwa K3 adalah hak dasar yang wajib diberikan oleh perusahaan kepada pekerja.