Bongkarnews.id, Pangkep – Dugaan penyimpangan dalam proyek renovasi SD 10 Bone di Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep mengemuka, menimbulkan kekhawatiran bahwa dana Alokasi Khusus (DAK) senilai kurang lebih Rp.1,637 Miliar diduga bisa terbuang sia-sia.
Pasalnya Proyek ini yang dikelola oleh CV KARYA UTAMA SEJAHTERA, yang dilaporkan masih memegang seluruh paket pekerjaan walaupun proyek tersebut dibagi menjadi lima paket.
Dari hasil investigasi Tim Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) melakukan peninjauan atas pelaksanaan proyek ini dan menemukan beberapa indikasi penyimpangan,
Temuan mereka mencakup pekerjaan renovasi pelesteran yang hanya dijalankan sebagian, serta pekerjaan timbunan yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap spesifikasi yang telah ditetapkan.
Selain itu, LPRI mencatat bahwa pekerjaan rangka atap masih menggunakan material lama, yang berpotensi tidak cukup kuat untuk menopang beban di masa depan. Hal ini mengundang kritik mengingat pentingnya kualitas bangunan pendidikan untuk mendukung proses belajar-mengajar.
Dalam upaya mendapatkan klarifikasi, LPRI mencoba menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pangkep, namun sayangnya, Kepala Dinas enggan memberikan komentar. Mereka pun mendesak agar PPK Dinas Pendidikan melakukan investigasi mendalam dan audit terhadap proyek tersebut untuk memastikan pertanggungjawaban penggunaan dana publik.
“Keberadaan dugaan pelanggaran ini berpotensi menghambat kualitas pendidikan di wilayah tersebut, sehingga LPRI berharap agar temuan ini menjadi pendorong perbaikan tata kelola pembangunan dan menjamin penggunaan dana publik yang transparan dan akuntabel” ungkap Ketua DPP LPRI Jafar Siddiq Dg. Ngemba, Selasa,(03/09/24)
Lebih lanjut, Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyoroti dugaan penyimpangan dalam renovasi gedung SD 10 Segeri, Pangkep, yang menggunakan dana DAK tahun anggaran 2024. Nilai proyek yang mencapai kurang lebih 1,6 miliar rupiah menjadi sorotan karena indikasi pelanggaran spesifikasi dan petunjuk kerja dalam beberapa jenis pekerjaan.
Adapun terindikasi Regulasi yang Dilanggar, sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional: Pasal 40 ayat (1) yang menyatakan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan pendidikan. – Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2014 tentang Standar Pengadaan Barang/Jasa Pendidikan: Menentukan standar dan pedoman dalam pengadaan barang/jasa pendidikan, termasuk spesifikasi dan pengawasan proyek. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Teknis Bangunan Gedung: Menentukan standar teknis dan spesifikasi bangunan gedung, termasuk konstruksi rangka atap. – Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.05/2021 tentang Tata Cara Pengelolaan Dana Alokasi Khusus: Menentukan tata cara pengelolaan dan pertanggungjawaban dana alokasi khusus (DAK).Pungkasnya
Tim