Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia sorot kekerasan yang di picu oleh Provokator yang berteriak PENCURI mengakibatkan Dg Lawa di massa.
Atas kejadian itu Keluarga besar Abdullah Dg Lawa mendesak Polres Gowa untuk menyelidiki kasus yang menimpa Dg Lawa, yang dituduh sebagai pencuri dan menjadi korban kekerasan massa.
Kronologis kejadian:
– Awalnya, Dg Lawa mengalami kecelakaan kecil dengan mobil lain, yang mengakibatkan mobil tersebut tergores.
– Tiba-tiba, beberapa orang naik motor berteriak “Pencuri!” Teriakan tersebut membuat Dg Lawa kebingungan dan mengemudi kurang terkendali.
– Teriakan “Pencuri” memicu massa untuk bergerak dan menyerang Dg Lawa.
– Akibatnya, Dg Lawa mengalami luka parah dan mobilnya hancur.
Keluarga besar Dg Lawa keberatan dengan tuduhan pencurian dan kekerasan massa yang terjadi. Mereka menegaskan bahwa teriakan “Pencuri” adalah penyebab utama terjadinya kekerasan massa, tanpa mengetahui apa yang sebenarnya terjadi.
Keluarga besar Dg Lawa meminta kepada Polres Gowa untuk menelusuri siapa pelaku yang berteriak “Pencuri”. Mereka menilai bahwa pelaku tersebut adalah provokator terjadinya kekerasan secara massal.
Regulasi Yang di Langgar
– Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana: Pasal 15 mengatur tentang pidana bagi yang melakukan penghasutan untuk melakukan kekerasan.
– Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia: Pasal 28G mengatur tentang hak setiap orang untuk memperoleh rasa aman dan perlindungan dari kekerasan
Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta Polrea Gowa mendalami dan mendesak untuk memanggil pelaku PERIKATOR tersebut, atas perlakuannyawlahirkan kekerasam Massa.
Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.