Berita

Petugas UPPKB Pallangga Gowa Kepanasan Di Kunjungi Media.

414
×

Petugas UPPKB Pallangga Gowa Kepanasan Di Kunjungi Media.

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia soroti sarana dan prasarana transportasi jembatan timbang dikarenakan pergerakan ekonomi tersebut tidak hanya berkutat pada satu wilayah tertentu saja, tetapi juga menjangkau, melibatkan, dan berhubungan dengan wilayah lainnya.

Kabupaten Gowa sebagai daerah dekat dengan kawasan industri, sentra produksi, pelabuhan, jalan tol, dan kawasan strategis lainnya merupakan daerah yang banyak dilalui angkutan barang sehingga dibutuhkan kemampuan khusus dalam penyelenggaraan UPPKB.

Kehadiran UPPKB di wilayah Pallangga menjadi induk pengawasan, penindakan dan menentukan berat beban untuk menghindari Kondisi angkutan barang yang membawa muatan standar ketentuan ( Over load ) melalui jalan raya.

Di tambahkan oleh Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia M. Jafar Sainuddin Dg Emba bahwa Wajib di pahami dalam peraturan perundang-undangan nomor 38 Tahun 2004, tentang jaringan jalan dibagi dalam beberapa kelas jalan atau tingkatan, masing-masing mempunyai daya dukung yang berbeda-beda.

Adanya tingkatan kelas jalan yang berbeda-beda dan pembangunan prasarana jalan belum memadai maka pemerintah perlu membangun Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) yang berfungsi untuk melakukan pengawasan, penindakan dan pencatatan arus angkutan barang yang melalui jalan raya dalam rangka peningkatan keselamatan lalu lintas jalan raya.

Satu hal yang menjadi perhatian khusus bahwa pada hari kamis 5 September 2024 tim Media dan Tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia mencoba mencari tau informasi secara langsung di lokasi UPPKB namun kehadiran tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia di anggap semena mena oleh beberapa tenaga pengawas UPPKB Pallangga.

Yang paling menarik bahwa mereka dengan gaya bagaikan satu komando menyerang Jurnalis dengan berbagai pertanyaan yang memojokkan, hingga pada bahasa ini kantor bukan milik Rakyat.

Yang jadi pertanyaan kenapa mesti dengan gaya arogansi yang mesti di pakai menerima pengawasan Independen di wilayah kerja penugasan pemerintah “ada apa di sana sehingga begitu BERINGAS Menghadapi kunjungan Media dan Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Perlu kami sampaikan bahwa segala bentuk kegiatan di negeri ini semua wajin tunduk pada ETIKA Penugasan dan Jabatan, Masyarakat (Rakyat) adalah bagian yang paling utama yang seharusnya mendapatkan pelayanan yang prima penuh Etika.

Bukan dengan gaya arogansi seakan kantor milik pejabat atau yang bernaung di dalamnya.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia merasa tertarik untuk lebih mendalami dan melakukan pengembangan ada apa di UPPKB Pallangga.

Satu hal yang kami catat bahasa Pimpinan lewat hubungan telepon, bijak kita bermitra pak, jika ada taruna kami bisa bantu”. Ada apa dengan Mereka.

Tegas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, bahwa kami ingin lebih melihat apakah sudah sejalan ”

Bahwa Jenis kendaraan yang dilakukan penimbangan adalah semua angkutan barang kecuali angkutan kontainer, tangki BBM dan BBG, angkutan barang berbahaya, dan angkutan alat berat.

UPPKB atau yang lumrah dikenal dengan jembatan timbang merupakan salah satu alat pengawasan dan pengendalian muatan angkutan barang ataupun angkutan yang melebihi batas ketentuan ( Overload ).

Pada dasarnya UPPKB Pemerintah Pusat selaku pelaksana sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat

Sekali lagi Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Menegaskan bahwa “Pemerintah telah menerbitkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai pengganti dari Undang-undang Nomor 14 tahun 1992, khususnya dalam pasal 169 pengaturan pengawasan angkutan barang, diberlakukan ketentuan muatan angkutan barang yang sesuai berat barang yang diizinkan dan dikenakan tindak pelanggaran (tilang) bagi kendaraan angkutan barang yang melebihi muatan (tonase).

Namun wajar jika hal itu kami pastikan, sehingga apa yang menjadi muatan perundang undangan dapat terlaksana sengan baik dan jelas, lalu kenapa mesti para petugas UPPKB merasa panas ketika ada dari Mesia atau Lembaga Independen untuk mengambil dokumentasi.

Apakah pengambilan Dokumentasi merupakan larangan di UPPKB Pallangga.

Dari beberapa kunjungan kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia, berikut permasalahan yang dapat ditemukan khususnya wilayah kerja UPPKB Pallangga.

Ketum Lembaga Poros Rakyat Indonesia “Jenis pelanggaran diduga yang masih banyak dilakukan antara lain”:

a. Daya angkut muatan (Over Loading).

b. Dimensi Kendaraan (Over Dimension).

c. Administrasi Dokumen Kendaraan.

d. Tata Cara Pemuatan Barang.

e. Petugas UPPKB belum mampu menemukan solusi kesadaran pengemudi untuk masuk di jembatan timbang dengan sadar diri.

f. Kurangnya Sosialisasi pentingnya Kendaraan untuk di ketahui berat beban yang di angkut.

 

Anehnya UPPKB Wilayah Pallangga belum mampu melakukan PENGAWASAN dan PENINDAKAN secara menyeluruh atau Mungkin SDM yang belum mumpuni, sehingga dalam setiap hari kelihatan kendaraan berjejer berbaris di pinggir jalan dari dua arah yang berbeda? Ucap ketua umum lembaga Poros Rakyat Indonesia

Selaku penanggung jawab wilayah UPPKB mencari solusi untuk melakukan pembinaan kesadaran pada pemilik Kendaraan untuk dwngan sadar diri mesuk di jembatan timbang. Tutup Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Penutup “Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia bahwa kami akan tetap menempatkan orang kami di UPPKB Pallangga sebagai bentuk pengawasan Independen.”

 

Tim Kerja Independen

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *