Gowa, bongkarnews.id | Poros Rakyat Indonesia dengan segala pertimbangan hukum dan penegakan Kode Etik Profesi Kepolisian salah satunya mengedepankan Kepentingan Negara diatas kepentingan pribadi dan golongan. (24-10-2024)
Penegakan Supremasi hukum di Sulawesi Selatan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan ini menyerukan!!!!
Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono Sapu Bersih Tambang Ilegal di Seputaran Maros, Gowa, Takalar, dan Jeneponto:
Tindak Tegas siapapun yang terlibat dalam proses penrusakan Lingkungan dan Pungli merajalela.
Makassar, Sulawesi Selatan – Kepada Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Yudhiawan Wibisono, kami dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap Bapak Kapolda menginstruksikan jajarannya untuk melakukan tindakan tegas terhadap aktivitas penambangan ilegal di beberapa wilayah seperti Maros, Gowa, Takalar, Jeneponto. Bantaeng dan Bulukumba .
Operasi bersih-bersih ini dilakukan untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan praktik pungli yang merajalela.
Sejumlah tambang di wilayah tersebut terbukti melakukan pelanggaran, di antaranya:
– Tidak memiliki perizinan: Banyak tambang yang beroperasi tanpa memiliki izin resmi dari pemerintah.
– Tidak memiliki rekomendasi teknis: Tambang ilegal tersebut tidak memiliki rekomendasi teknis dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Pertanian, yang menunjukkan ketidakpedulian terhadap aspek lingkungan dan kelestarian alam.
– Merusak Lingkungan Sekitar:
Aktivitas penambangan ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan yang signifikan, terutama erosi tanah, pencemaran air, dan kehilangan habitat flora fauna.
– Menggunakan BBM Subsidi Jenis Solar: Tambang-tambang ilegal tersebut terbukti menggunakan BBM subsidi jenis solar, yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan.
– Tidak Membayar Pajak: Tambang ilegal tidak membayar pajak yang seharusnya disetorkan kepada negara, merugikan pendapatan negara.
– Praktik Pungli: Terdapat dugaan praktik pungli yang dilakukan oleh oknum tertentu dalam proses perizinan tambang ilegal.
Kami tegaskan kepada
Irjen Yudhiawan Wibisono
Kapolda Sulsel sekiranya melakukan operasi bersih-bersih secara terpadu dengan melibatkan pihak terkait, seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pertanian, dan pihak kepolisian, serta GAKKUM Sulselbar.
Meskipun ada beberapa tambang yang memiliki izin, seperti Gestone dan Cadika Utama, Risma, namun dugaan pelanggaran terhadap aturan yang terakomodir dalam perizinan tersebut keras dugaan melabrak beberapa ketentuan.
“Kami berharap Irjen Yudhiawan Wibison
dan jajaran Polda Sulawesi Selatan melakukan penyelidikan mendalam terhadap tambang yang memiliki izin, terutama terkait dengan ketidaksesuaian operasional dengan izin yang diberikan, pemakaian solar subsidi, dan kekurangan tenaga ahli pertambangan dan K3 di lapangan,” jelas tiem Kerja Independen lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia meminta atas nama POLRI sebagai Pengayom Masyarakat, pelindung dan Pelayan berlandaskan Perundang Undangan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dengan ini kami Pertagas meminta Kapolda Sulsel dan GAKKUM Sulselbar adakan operasi bersih-bersih Tambang mau ada izin atau memiliki Ijin tapi lalai dari perizinannya
Contoh..
Lokasi yang di kerja keluar dari titik koordinat wilayah tambang.
Pemakaian tenaga ahli tidak ada.
Laporan pertanggung jawaban tidak transparan.
Pemakaian alat berat tidak di sertai ISO dan ILO. standar kelayakan operasional.
Peakaian BBM jenis Solar ILEGAL solar SUBSIDI
PT. GEOSTONE dan CV RISMA JAYA.
Lokasi Pertambangan dua Tambang tersebut cukup merusak Lingkungan tidak ada upaya pengembalian pemurnian lingkungan.
Kami berharap Kapolda Sulawesi Selatan dan Kepala GAKKUM Sulselbar memeriksa Dua Tambang yang memiliki Izin tersebut.
Lokasi pertambangan tersebut CUKUP MEMPERHATIKAN.
Tiem Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia