Berita

Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Irigasi dan Perlakuan Kasar Kepala Dusun di Kejari Sungguminasa

1008
×

Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana Proyek Irigasi dan Perlakuan Kasar Kepala Dusun di Kejari Sungguminasa

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) DPD Gowa akan melaporkan dugaan penyelewengan dana proyek irigasi dan perlakuan kasar Kepala Dusun Pattiro Asriandi Sija, Desa Manimbahoi, Kecamatan Parigi, Kabupaten Gowa, ke Kejaksaan Negeri Sungguminasa.

Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia H. Kumala menilai bahwa proyek irigasi tersebut diduga dikerjakan dengan cara asal-asalan dan tidak transparan. Selain itu, Kepala Dusun Pattiro juga diduga mengancam jurnalis yang menanyakan soal proyek tersebut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa proyek irigasi ini tidak dipasangi papan informasi dan dikerjakan dengan cara asal-asalan,” ujar Ketua LPRI, [H. Kumala].

“Warga juga mencurigai adanya kongkalikong dalam pelaksanaan proyek tersebut,” tambahnya.

H. Kumala menilai bahwa tindakan Kepala Dusun Pattiro merupakan bentuk penghalang-halangan jurnalis dalam menjalankan tugasnya dan merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers.

“Kami akan melaporkan kasus ini ke Kejari Sungguminasa agar diproses secara hukum,” tegas Ketua LPRI.

H. Kumala mengharapkan agar Kejari Sungguminasa segera menyelidiki kasus ini dan menetapkan sanksi yang tegas bagi pelaku pelanggaran.

“Kami menyerukan agar pemerintah daerah menjamin kebebasan pers dan menindak tegas pelaku pelanggaran hukum di wilayah Kabupaten Gowa,” ujar Ketua LPRI.

Regulasi yang Diduga Dilanggar:

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghalang-halangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Pasal 25 menyatakan bahwa setiap orang berhak mendapatkan informasi publik dan dilarang menghalang-halangi akses informasi publik.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Aturan ini mengatur tentang pencegahan dan penindakan korupsi di Indonesia.

Sanksi yang Dapat Dikenakan:

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
– Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik: Ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Ancaman pidana penjara dan denda bagi pelaku korupsi.

Ketua DPD Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyerukan kepada pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti kasus ini dan memastikan bahwa pelaku pelanggaran diberi sanksi yang tegas.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *