BeritaJakartaKeagamaanNasionalNewsOlah RagaPendidikanPolitikTNI

Skandal Kampus: Unismuh Hertasning Tak Penuhi Standar Kelayakan, Betulkah ?

489
×

Skandal Kampus: Unismuh Hertasning Tak Penuhi Standar Kelayakan, Betulkah ?

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia sorot Kampus Kesehatan Unismuh Makassar Hertasning Kelurahan Romangpolong dipertanyakan Standar Kelayakan fungsi dan pemenuhan LEGALITAS GEDUNG Lt 7_10. Sesuai aturan baru bahwa peqqlaksanaan Pembanguna. Gesung selayaknya mengikuti aturan Persetujuan Bangunan Gedung ( PBG ). 22 November 2024.

Gowa, Sulawesi Selatan – Pembukaan Kampus Kesehatan Unismuh Makassar Hertasning Baru di Kelurahan Romangpolong telah menimbulkan pertanyaan di kalangan intelektual di Kabupaten Gowa. Pasalnya, kampus tersebut diduga belum memiliki standar kelayakan fungsi sebagai wadah pendidikan Kesehatan sesuai standar.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) kembali menyorot terkait dengan tidak diketahuinya profesionalitas dalam menjalankan sistem di kampus tersebut terhadap Legalitas yang wajib dio penuhi.

“Setiap bangunan gedung wajib diutamakan kewajiban atas nama kepentingan negara, yakni pajak,” tegas Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia M. Jafar Sainuddin Dg Emba.

“Hal ini menjadi pembicaraan hangat karena sakelas kampus UNISMUH yang ternama tidak mampu menjadi contoh terbaik dalam menata manajemen.

Kami berharap pihak kampus kesehatan Muhammadiyah untuk mengevaluasi kinerja staf yang menangani keberadaan kampus kesehatan tersebut.”

Pemberitaan awal mengindikasikan bahwa lantai 7 sampai lantai 10 kampus tersebut belum memiliki LEGALITAS HUKUM untuk pembangunannya.

Belum lagi terkait dampak lingkungan limbah kotoran manusia dan sisa obat-obatan kimia yang memerlukan jaminan pengolahan standar ( SNI ).

Regulasi dan Sanksi:

1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung:

– Pasal 39: Menjelaskan tentang kewajiban pemilik bangunan untuk memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum melakukan pembangunan.
– Pasal 43: Menjelaskan tentang sanksi bagi pemilik bangunan yang melanggar aturan tentang IMB atau PBG, diantaranya:
– Peringatan tertulis.
– Penghentian sementara pekerjaan.
– Penghentian permanen pekerjaan.
– Denda administratif.
– Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

2. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20 Tahun 2019 tentang Standar Pelayanan Perizinan Berusaha di Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat:

– Pasal 15: Menjelaskan tentang Persyaratan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
– Pasal 16: Menjelaskan tentang Prosedur Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

3. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah:

– Pasal 16: Menjelaskan tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah.
– Pasal 60: Menjelaskan tentang Sanksi Administratif dan Pidana bagi Pelanggaran Pengelolaan Sampah.

4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2023 tentang Standar Pelayanan Rumah Sakit:

– Pasal 2: Menjelaskan tentang Persyaratan Umum Rumah Sakit.
– Pasal 43: Menjelaskan tentang Sanksi Administratif bagi Pelanggaran Standar Pelayanan Rumah Sakit.

Ketua Umum Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Pihak Kampus UNISMUH untuk membenahi segala kebutuhan demi menjaga Marwah nama besar MUHAMMADIYAH Ujar Dg Emba.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *