Makassar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Dugaan persekongkolan mafia BBM di Pelabuhan Makassar semakin kuat setelah identifikasi tim kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia adanya dugaan keras kerjasama antara PT Pelindo Makassar dengan PT Sanusi Mandiri Pratama, milik (Wisan) yang dikenal sebagai bos BBM. 2 Desember 2024.
Kerjasama ini diperkirakan menguntungkan kedua belah pihak, terutama PT Pelindo Makassar yang diduga mendapatkan harga BBM yang sangat miring dari PT Sanusi Mandiri Pratama. Harga miring tersebut didapat dari pengepul BBM ilegal yang bekerjasama dengan SPBU di wilayah Sulawesi Selatan.
“PT Pelindo melakukan kerja sama dengan PT Sanusi Mandiri Pratama untuk suplai BBM ke kapal Pelni dengan harga miring,” ungkap salah seorang mantan anak buah PT Sanusi Mandiri Pratama.
“Harga solar dari PT Sanusi Mandiri Pratama sangat murah karena dia membeli solar dari beberapa pengepul alias mafia BBM yang bekerjasama dengan SPBU yang ada di Wilayah Sulawesi Selatan.”
Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap agar Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bertindak tegas untuk menyelidiki mendalmi dan menindak jaringan mafia BBM ini.
Sementara tiem kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia sementara mengumpulkan data, berapa wilayah parkir PT Wisan di wikayah Makassar sudah kami Identifikasi, selanjutnya kami akan melengkapi data untuk bahan pertimbangan pelaporan di Polda dan Badan Pengawasan BBM Wilayah Makassar.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menganggap bahwa pihak Mako Polda Sulawesi Selatan turun untuk melakukan pemeriksaan, pendaaman periksa dan adili para jaringan mafia BBM,” tutupnya.
Hal hal yang perlu di pertimbangkan !!.
Regulasi dan Sanksi yang Berlaku:
1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:
– Pasal 55: Menjelaskan tentang larangan melakukan perbuatan yang merugikan negara dalam bidang minyak dan gas bumi, termasuk perdagangan BBM ilegal. Sanksi pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:
– Pasal 2: Menjelaskan tentang larangan melakukan tindakan korupsi, termasuk dalam bentuk persekongkolan untuk merugikan negara. Sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah).
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor):
– Pasal 12: Menjelaskan tentang sanksi pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.000,- (satu triliun rupiah) bagi orang yang melakukan tindak pidana korupsi.
Hingga berita di publik belum ada pihak yang bisa di konfirmasi, kami berharap hak jawab dari pihak yang di publikasi.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.