Breaking News

Skandal Bayar Bayar Bayar Casis Bintara Polri: Kombes Polisi Purn. HR Terlibatkah??

2694
×

Skandal Bayar Bayar Bayar Casis Bintara Polri: Kombes Polisi Purn. HR Terlibatkah??

Sebarkan artikel ini

Takalar, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Kasus suap menyuap dalam rekrutmen casis Bintara Polri di Kabupaten Takalar mengalami perkembangan baru yang menimbulkan pertanyaan besar mengenai keadilan dan transparansi proses hukum. (05/04/2025).

H. Kumala di hadapan para pelapor di Polres Kabupaten Takalar, mempertanyakan hasil pertemuan penyidik dengan Kombes purn. polri atas nama Herman Rasyid, Penyidik mengungkapkan bahwa Kombes Purn. Herman Rasyid telah mengakui penerimaan uang DP sebesar Rp 200 juta di depan saya ungkap Suanto (penyidik).

Pengakuan Kombes Purn. Herman Rasyid Diakui Penyidik:

Hj. Kumala, salah satu saksi, menjelaskan bahwa uang suap menyuap casis Bintara Polri sesuai kesepakatan mereka senilai 550.000.000 tetapi setelah lulus jadi polisi baru di lunasi.

Dana awal yang di ambil oleh Kombes Herman Rasyid (purn), senilai Rp 150. Juta dari kesepakatan Rp 200 juta dengan perjanjian dikembalikan jika casis Bintara tidak lolos, sisa Rp. 50. Juta tersebut dikirim langsung ke rekening Herman oleh adik korban (Firza). “Kombes Purn. Herman itu mengakui semua di depan Suanto penyidik dan berjanji akan mengembalikan uang tersebut dengan nilai keseluruhan Rp. 200 juta,” ungkap Hj. Kumala

Sementara sesuai pengakuan tertulisnya pada tahun 2023 dan sudah ada di tangan penyidik.” tapi sampai detik ini belum ada yang terealisasi, sehingga berat dugaan ada niatan penipuan oleh Kombes Purn polri ( Herman ) tersebut.

Saksi Mata Perkuat Dugaan Suap menyuap.

Lebih mengejutkan lagi, terdapat lima saksi yang hadir dalam penyerahan uang tersebut kepada Herman pada tahun 2022 di kediaman Hasma Dg Sambara di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa. Saksi-saksi tersebut adalah Hj. Kumala, Hj. Lina, ibu Hasma Dg Sambara, H.R. Sigollo, dan Firza (Korban). Uniknya terlapor Dg Sambara.

Penyerahan uang sebesar Rp 150 juta tersebut dilakukan oleh H. Sigollo kepada ibu Hasma Dg Sambara atas kemauannya sendiri, dengan alasan “saya hanya tau Dg. Sambara “ucap sigollo di hadapan Kombes Purn. Herman dan para saksi lainnya.

Selanjutnya uang itu langsung di terima oleh Kombes purnawirawan Herman di hadapan para saksi, termssuk H. R Dg Sigollo dan Firza ( Korban ) lalu siapa yang di salahkan, kenapa bukan Herman yang di laporkan.

penyerahan kedua sebesar Rp 50 juta dilakukan melalui transfer rekening Herman oleh adik Firsa pada tahun yang sama, ini juga membuktikan bahwa Kombes Herman penerima uang tersebut.

Saksi-saksi ini diperkirakan akan memberikan kesaksian yang kuat dalam proses hukum yang sedang berjalan di Polres Takalar.

Kejanggalan Laporan Polisi:

Namun, yang menggelikan laporan polisi yang dibuat oleh H. Ramli Dg Sigollo tidak mencantumkan nama Kombes Purn. (Herman) tersebut sebagai pelaku penggelapan dan penipuan. “Kenapa di laporan polisi menunjuk orang lain sebagai pelaku padahal Kombes Purn. (Herman) itu sudah mengakui kesalahannya?” Ucap Hj. Kumala dengan nada kecewa.

Tuntutan Keadilan dan Transparansi:

Hj. Kumala sekaligus Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kabupaten Gowa Lembaga Poros Rakyat Indonesia menuntut agar Polri segera menindaklanjuti pengakuan Kombes Purn. Herman Rasyid tersebut dan menetapkan sanksi yang tegas. “Bukti pengakuan Herman itu sudah ada di tangan penyidik. Tunggu apa lagi?” tegas Hj. Kimala. “Kami menuntut keadilan dan transparansi dalam proses hukum ini.”

Latar Belakang Hukum:

Undang-undang yang mengatur suap menyuap di Indonesia adalah:

– Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
– Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Suap adalah pemberian atau janji kepada penyelenggara negara atau pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatannya. Suap menyuap merupakan tindak pidana korupsi.

Ancaman pidana suap menyuap:

– Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 250 juta.
– Pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima suap dikenakan pidana yang sama

Pentingnya Transparansi:

Kasus ini kembali menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam proses rekrutmen anggota Polri.

Polri diharapkan dapat menindak tegas para pelaku suap dan korupsi, serta memperkuat sistem rekrutmen agar lebih adil dan berintegritas.

Di tempat terpisah Irfan Harris. SH. Tim hukum Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Poros Rakyat Indonesia menghimbau kasus ini di selesaikan dengan baik, jangan mencederai INSTITUSI KEPOLISIAN
Jangan sampai bahasa Bayar bayar bayar identik dengan kasus ini untuk Kepolisian Republik Indonesia.

Kepada Polda Sulawesi Selatan ( propam ) sebaiknya mengambil tindakan demi menjaga marwah Kepolisian Republik Indonesia.

 

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *