Breaking News

Operasi Tambang Ilegal di Gowa Disebut Tebang Pilih, Kapolres Berikan Contoh Keadilan Buat Rakyat Gowa.

2382
×

Operasi Tambang Ilegal di Gowa Disebut Tebang Pilih, Kapolres Berikan Contoh Keadilan Buat Rakyat Gowa.

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Poros Rakyat Indonesia (PRI) mengungkap kekecewaan terhadap operasi penindakan tambang ilegal di Songkolo, Kelurahan Bontomanai, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa. PRI menuding terdapat dugaan tebang pilih dalam operasi tersebut, dan mencurigai adanya pengecualian yang dilakukan oleh petugas. 02 Mei 2025.

Pada hari yang sama, di lokasi yang sama, terdapat dua alat excavator yang beroperasi, yakni Kobelko dan Komatsu. Ironisnya, hanya Kobelko yang diamankan oleh tim gabungan Polres Gowa bersama dengan lima unit dump truk, sopir, dan operator excavator, hingga menahan Mur Anto dan mengamankan alat beratnya.

Sementara itu, Komatsu yang dimiliki Saharuddin Dg Bunga tetap berada di lokasi tersebut berdiri kokoh seakan menantang Petugas siapa yang bisa menghukum tuanku, tuanku pemilik lokasi tambang Ilegal ini sudah lama sejak masih Kapolsek, Kasat Reskrim Pollres Gowa saat ini.

“Saharuddin Dg Bunga dianggap sebagai pelaku utama yang memiliki lahan dan memberikan izin kepada Nur Anto untuk menambang di sana,” ungkap perwakilan PRI. Dugaan bahwa “Dia juga memungut retribusi jalan dan uang koordinasi untuk kepolisian.”

PRI menanyakan kejelasan pihak Polres Gowa terkait ketidakmampuan tim gabungan mengamankan pemilik Komatsu dan mengapa alat tersebut tetap diperbolehkan beroperasi. “Apakah ada hubungan khusus antara Petinggi di Polres Gowa dengan pemilik tambang ilegal tersebut?” tanya perwakilan PRI.

Peraturan mengenai penindakan tambang ilegal ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, dijelaskan bahwa petugas berwenang melakukan penindakan terhadap setiap kegiatan pertambangan yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Namun, dalam praktiknya, terlihat adanya dugaan pengecualian yang dilakukan oleh petugas, sehingga muncul pertanyaan tentang keberpihakan dan keseriusan penindakan tambang ilegal di Gowa.

PRI menyerukan kepada Kapolres Gowa untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan menindak tegas semua pelaku tambang ilegal, tanpa tebang pilih.

“Jangan ada lagi yang dianaktirikan,” tegas perwakilan PRI. “Operasi tambang harus dilakukan secara menyeluruh di seluruh wilayah Gowa, termasuk di Bontonompo, Pallangga, dan Bajeng, Pattallassang, Bajeng Barat

Dan Jika berani, periksa juga tambang-tambang yang sudah beroperasi puluhan tahun di sungai Jeneberang, ada kuramg lebih 26 titik di sana terutama yang melanggar aturan sampadan sungai.”

PRI berharap Kabupaten Gowa dibersihkan dari tambang ilegal dan tambang yang menggunakan BBM solar subsidi,

Kapolres Gowa jangan tebang pilih berikan kami contoh teladan untuk menciptakan rasa keadilan di masyarakat Kabupaten Gowa.

Jangan setengah tengah melakukan operasi tambang di Kabupaten Gowa
Perlihatkan kepada kami rakyat Gowa bahwa Kapolres kami pantas kami hormat atasnya.

“Kami akan terus membantu memantau perkembangan kasus ini dan mendesak pihak berwenang untuk menindak tegas pelaku tambang ilegal,” tegas perwakilan Poros Rakyat Indonesia.

 

Tim Kerja Independen.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *