Jeneponto, Sulawesi Selatan. (04-06-2025) – bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) wilayah Jeneponto menduga keterlibatan oknum Polres Jeneponto dalam sindikat mafia tambang dan BBM di wilayah Kerja Jeneponto.
Kondisi ini diragukan karena Polres Jeneponto dinilai sebatas melakukan policeline, tidak transparan dalam menangani kasus penyegelan tambang ilegal di Desa Tuju yang kemudian dibuka kembali, seharusnya disita alat berat yang digunakan.
Poros Rakyat Indonesia mengingatkan bahwa Kepolisian memiliki kewajiban penegakan hukum dan menerima laporan masyarakat, menindaklanjutinya, dan bertanggung jawab atas proses hukum yang adil dan transparan.
Siapapun bisa melihat tiba tiba VIRAL pada tanggal 14 Mei 2025 pukul 11:00 hingga tanggal 21 Mei 2025, namun sebatas POLICE LINE & pemanggilan pelakunya, kenapa bukan menyita Alat beratnya.
KAPOLRES dan KANIT TIPIDTER melakukan sidak tambang yang di kunjungi oleh Lembaga Poros Rakyat Indonesia dan melakukan POLICE LINE, yang Bikin heboh Nusantara KAPOLRES JENEPONTO POLICE LINE TAMBANG ILEGAL. dan Kemudian 3 hari setelah itu semua tambang dugaan kembali beroperasi.
Namun tidak cukup sepekan Kejanggalan Terjadi, Penyegelan Tambang ILEGAL tiba tiba POLICE LINE itu LENYAP…. Entah ADAKAH BAYAR BAYAR POLICE LINE dibuka… Mungkinkah Kapolres yang turun langsung melakukan POLICE LINE Tambang tersebut ada yang berani membukanya,
ATAUKAH POLICE LINE sekedar MEMANCING IKAN BESAR, Karena ada 5 ALAT BERAT yang seharusnya di kenakan DENDA atas pengelolaan TAMBANG ILEGAL,
Sehingga dari kejadian dan perlakuan Kapolres KABUPATEN JENEPONTO membebaskan TAMBANG tersebut telah MENGHALANGI HAK NEGARA Atas Denda yang seharusnya masuk dalam KAS NEGARA.
Elaborasi:
1. Undang-Undang Minerba (UU No. 3 Tahun 2020):
UU ini menjadi dasar hukum utama yang mengatur kegiatan pertambangan di Indonesia, termasuk penegakan hukum terhadap tambang ilegal.
2. Pasal 158:
Pasal ini secara spesifik mengatur sanksi pidana bagi penambangan tanpa izin. Hukuman yang dikenakan adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
3. Sanksi Pidana:
Sanksi ini berlaku bagi setiap orang atau badan hukum yang melakukan penambangan tanpa izin resmi, termasuk yang memiliki IUP (Izin Usaha Pertambangan) tetapi melakukan operasi produksi di luar fase eksplorasi.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mempertanyakan, Kepada KAPOLRES JENEPONTO Atas kejanggalan terkait penyegelan tambang galian C di Desa Tuju, Kecamatan Bangkala, Siapa yang ijinkan membuka, atau POLICE LINE POLRI Sudah tudak lagi memiliki KEKUATAN HUHUM DI MATA KAPOLRES KABUPATEN JENEPONTO. .
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menduga kuat adanya aktor di internal Polres Jeneponto yang terlibat.
Dugaan Keterlibatan Oknum dan Tindakan yang Dituntut:
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menduga adanya oknum di Polres Jeneponto yang melindungi dan memfasilitasi operasi tambang ilegal. Oleh karena itu, Poros Rakyat Indonesia meminta Kapolda Sulawesi Selatan untuk:
melakukan Investigasi menyeluruh:
Memerintahkan tim investigasi independen untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum Polres Jeneponto.
Penindakan tegas: Oknum yang terbukti terlibat harus diproses hukum tanpa pandang bulu.
Evaluasi kinerja:
Kinerja Kapolres Jeneponto,
Kasat Intelkam, Kanit Reskrim perlu dievaluasi menyeluruh.
Tanggung Jawab Kepolisian dalam Menindaklanjuti Laporan Masyarakat:
Kewajiban Kepolisian diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia: Pasal 14 ayat (1): Polisi Negara Republik Indonesia mempunyai tugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, dan memberikan perlindungan, pengayoman, serta pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3 angka 10: Menyatakan bahwa pelayanan kepolisian adalah segala bentuk kegiatan kepolisian untuk mencegah dan mengatasi gangguan ketertiban dan keamanan masyarakat.
Pasal 1 angka 1: Polisi Negara Republik Indonesia adalah alat negara yang bertugas sebagai pelayan, pelindung, pengayom, dan penegak hukum di Indonesia.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP): Pasal 108 ayat (1): Setiap orang berhak melaporkan atau mengadu tindak pidana kepada penyelidik atau penyidik. Pasal 1 angka 17: menyatakan penyelidikan adalah serangkaian kegiatan untuk menyelidiki adanya suatu perbuatan pidana. Pasal 1 angka 18: menyatakan penyidikan adalah serangkaian kegiatan untuk menyelidiki adanya suatu perbuatan pidana.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Prosedur Operasional Standar (POS) Penanganan Laporan dan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Polri: Perkapolri ini mengatur secara detail prosedur penanganan laporan masyarakat di lingkungan Polri.
Poros Rakyat Indonesia atas laporan yang sudah kami layangkan terkait TAMBANG ILEGAL dan dugaan SINDIKAT BBM ( Dg. Ngalle) di kampung Petang kami berharap PROPAM POLDA SULSEL untuk memberikan peringatan kepada Kasat Reskrim Polres Kabupaten Jeneponto untuk melakukan proses hujum.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap Kapolda Sulawesi Selatan untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan transparan, sekaligus mengevaluasi kinerja Polres Jeneponto demi menjaga NAMA BAIK POLRI DIMATA PUBLIK sehingga kejadian serupa tidak terulang, tutup Ketua DPD Poros Rakyat Indonesia wilayah Kabupaten Jeneponto.
Budhiman.
.
Tim Kerja independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.