Breaking News

SPBU 74.909.73 Wajo Pasok BBM Subsidi ke Mafia : Laporkan Pemilik dan Pengawas ke Polda SulSel.

1984
×

SPBU 74.909.73 Wajo Pasok BBM Subsidi ke Mafia : Laporkan Pemilik dan Pengawas ke Polda SulSel.

Sebarkan artikel ini

Keera, Wajo, Sulawesi Selatan. (03-06-2025). Bongkarnews.id  – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) melaporkan SPBU 74.909.73. Ciromanie, Kecamatan keera, Kabupaten Wajo, ke Polda Sulawesi Selatan. SPBU milik ( Hrd ) ini diduga menjadi pemasok utama BBM subsidi jenis solar untuk sindikat mafia BBM.

Bukti tambahan dapat diperoleh dari rekaman CCTV yang menunjukkan penyaluran BBM subsidi dalam jumlah signifikan kepada pihak-pihak yang diduga sebagai mafia BBM hampir setiap hari. Pengamanan SPBU, ( As), diduga menghalangi investigasi dan melakukan intimidasi.

Ada indikasi kuat pemalsuan surat rekomendasi dari beberapa dinas dan Kepala Desa yang di lakukan oleh para pelaku pengumpul Solar Subsidi keras dugaan jaringan Sindikat Mafia BBM Subsidi Jenis Solar, periksa semua.

Regulasi yang Dilanggar dan Ancaman Pidana:

Hrd (pemilik) dan As ( Keamanan ) diduga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan:

1. Penyalahgunaan BBM Subsidi:

– Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM): Perpres ini mengatur tentang penugasan dan penetapan harga BBM tertentu dan BBM khusus penugasan, termasuk solar subsidi. Penyalahgunaan BBM subsidi diatur lebih lanjut dalam peraturan turunannya dari Pertamina. Pelanggaran terhadap Perpres ini dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, pencabutan izin, hingga sanksi pidana sesuai dengan ketetapan pengadilan. Sanksinya bervariasi tergantung jumlah BBM subsidi yang disalahgunakan.

– Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi: UU ini mengatur tentang pengelolaan migas secara umum. Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat dengan pasal-pasal yang mengatur tentang pelanggaran terhadap ketentuan dalam hal distribusi dan penyaluran BBM. Ancaman pidananya meliputi kurungan penjara dan denda, dengan besaran sesuai ketetapan pengadilan. Hal ini bergantung pada jumlah BBM subsidi yang disalahgunakan dan kerugian negara yang ditimbulkan.

2. Penghambatan dan Intimidasi Jurnalis:

– Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers: Pasal 18 ayat (1) UU Pers menjamin kemerdekaan pers, termasuk kegiatan jurnalistik dalam bentuk investigasi. Barang siapa yang menghalang-halangi tugas jurnalistik sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dipidana dengan hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

3. Potensi Pemalsuan Dokumen:

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Pasal 263 KUHP mengatur tentang pemalsuan surat. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama enam tahun.

Tuntutan LPRI:

LPRI mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera menindaklanjuti laporan ini dan menjerat semua pelaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bukti bukti Vidio dan photo Kunjungan pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *