Makassar, bongkarnews.id – Sengketa lahan yang melibatkan salah satu pejabat menteri di kabinet merah putih inisial AAS masuk babak baru.
Lokasi tanah sengketa yang di atasnya berdiri bangunan AAS Building yang terletak di Jalan Urip Sumoharjo menjadi persoalan pasca kuasa hukum ahliwaris Hapi Bin Muhammad muncul ke publik dengan mengklaim objek sengketa adalah milik kliennya kemudian pihak AAS keberatan dan melaporkan kuasa hukum ahliwaris tersebut ke Polrestabes Makassar atas pencemaran nama baik dan menyerang kehormatan sebagaimana UU ITE, hingga kedua belah pihak sempat memanas.
Kuasa Hukum ahliwaris Wawan Nur Rewa usai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar, Rabu (13/8/25) sore tadi, menyebutkan pihaknya sudah melayangkan gugatan secara resmi kepada tiga pihak yang diduga kuat terlibat langsung proses transaksi.
“Kami sudah layangkan gugatannya, register nomor 339/pdt.G/2025/PN Mks dan sidangnya mulai pada tanggal 21 Agustus 2025 pekan depan, kita krucutkan kepada transaksi mereka. Ada tiga pihak tergugat inisial MR, KB dan AAS,” ungkapnya.
Kasus ini sebelumnya disorot publik karena pemilik AAS Building diketahui seorang pejabat tinggi negara dengan inisial AAS. Bahkan dalam berbagai unggahannya, sosok ini kerap menyampaikan pesan-pesan tentang kesederhanaan dan pentingnya memegang teguh amanah orang tua untuk tidak mengambil hak orang lain. Ironisnya, prinsip yang sering digaungkan tersebut kini diuji dengan adanya gugatan ini.
Melalui kuasa hukum ahliwaris Hapi Bin Muhammad, Wawan Nur Rewa menyampaikan harapan agar sengketa ini dapat diselesaikan dengan cara yang baik dan penuh hikmah.
“Tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan jika kita semua berpegang pada nilai-nilai keimanan. Kami masih membuka ruang mediasi terhadap mereka sampai sadar hingga membuahkan hasil positif bahwa pentingnya mengedepankan adab dalam menghadapi persoalan seperti ini,” ujarnya dalam pernyataan singkat.