Jeneponto, Bongkarnews.id – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) wilayah Jeneponto semakin geram dengan dugaan praktik kotor yang mencemari proyek strategis nasional Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kelara Karalloe. LPRI secara tegas mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Cq. Propam Polda Sulsel untuk melakukan investigasi mendadak terkait dugaan pembiaran aktivitas tambang ilegal yang menyuplai material pasir dan batu pada proyek senilai Rp 24,9 miliar tersebut.
Menurut LPRI, proyek rehabilitasi irigasi yang seharusnya memberikan manfaat besar bagi masyarakat, justru berubah menjadi ladang basah bagi mafia tambang ilegal dan oknum-oknum tak bertanggung jawab.
“Bagaimana mungkin material ilegal dan bermutu rendah bisa lolos masuk ke proyek nasional? Ini sangat mencurigakan. Kami menduga ada permainan di balik ini,” tegas Budhiman, Ketua LPRI Jeneponto, Kamis (18/9/2025).
Dugaan Sindikat Mafia Tambang
LPRI mempertanyakan mulusnya pengadaan material ilegal dalam proyek tersebut. Mereka khawatir adanya sindikat mafia tambang yang dipelihara oleh pihak tertentu demi keuntungan pribadi.
“Kami menduga ada pihak-pihak yang sengaja membiarkan aktivitas tambang ilegal ini agar mendapatkan keuntungan pribadi. Ini harus diusut tuntas,” tambah Budhiman dengan nada geram.
Soroti Kapolres Jeneponto
LPRI Jeneponto juga mendesak Propam Polda Sulsel untuk segera memeriksa Kapolres Jeneponto. Menurut mereka, Kapolres dianggap gagal mengawal proyek strategis nasional ini dari oknum-oknum yang memanfaatkan celah melalui tambang ilegal.
“Kami menganggap Kapolres Jeneponto gagal dalam menjalankan tugasnya. Seharusnya beliau bisa mencegah aktivitas tambang ilegal ini. Apa gunanya Kasat Intelkam kalau tidak bisa mengantisipasi? Kami meminta Propam untuk memeriksa beliau dan memberikan sanksi jika terbukti lalai,” kata Budhiman.
Ketua Umum LPRI Desak Lapor ke Kejati
Sementara itu, Ketua Umum LPRI, M. Jafar Sainuddin Dg Emba, meminta Ketua DPD Jeneponto menindaklanjuti kasus ini dengan melaporkan pelaksana proyek ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Menurutnya, kecil kemungkinan kasus ini bisa diselesaikan tuntas di tingkat Polres Jeneponto.
“Terlalu banyak pelanggaran yang terjadi pada proses pelaksanaan proyek mega tersebut,” tegas Jafar.
Rincian Proyek Rehabilitasi D.I. Kelara Karalloe
Nama Pekerjaan: Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kelara Karalloe (Lanjutan)
Lokasi: Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto
Koordinat: 5.631414°S, 119.812830°E
Nomor & Tanggal Kontrak: HK.02.01/Au8.3/67/V/2025, 23 Mei 2025
Nilai Kontrak: Rp 24.956.499.919,-
Sumber Dana: APBN – Rupiah Murni TA. 2025
Penyedia Jasa: PT. Arya Graha Putratama
Jangka Waktu Pelaksanaan: 210 Hari Kalender
LPRI Tegaskan Komitmen Kawal Kasus
LPRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, termasuk memastikan aparat penegak hukum menindak tegas oknum-oknum yang terlibat dalam dugaan pembiaran tambang ilegal.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas dan memastikan para pelaku penyimpangan ditindak tegas,” pungkas Budhiman.
(*)