Jeneponto, Bongkarnews.id – Ketua Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) Wilayah Jeneponto, Budiman, mendesak pihak Pompengan untuk segera mengambil langkah tegas terkait dugaan penggunaan material ilegal dalam proyek strategis nasional Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kelara Karalloe yang berlokasi di Desa Camba-camba, Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto.
Budiman menilai PT. Arya Graha Pratama selaku kontraktor pelaksana tidak konsisten dalam menjalankan aturan dan spesifikasi teknis proyek. Dugaan paling serius, kata dia, adalah penggunaan pasir ilegal yang disinyalir berasal dari sumber tanpa izin resmi.
“Ini proyek strategis nasional yang menyangkut hajat hidup masyarakat banyak. Kalau benar menggunakan material ilegal, itu jelas melanggar aturan dan berpotensi menurunkan kualitas pekerjaan. Kami mendesak Pompengan untuk segera memutus kontrak dengan perusahaan tersebut,” tegas Budiman dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Menurutnya, dugaan pelanggaran itu bukan hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan menimbulkan dampak hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Budiman juga meminta aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan mendalam. “Pekerjaan irigasi ini sangat penting untuk sektor pertanian di Jeneponto. Jangan sampai ada praktik kecurangan yang merugikan masyarakat. Proyek harus transparan dan sesuai aturan yang berlaku,” tambahnya.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia Jeneponto disebut akan segera melayangkan surat resmi kepada pihak Pompengan dalam waktu dekat.
Hingga berita ini diturunkan, baik pihak Pompengan maupun PT. Arya Graha Pratama belum memberikan keterangan resmi terkait desakan tersebut.
Laporan : TIM Poros Rakyat Indonesia