Breaking News

Proyek Paving Blok Nirannuang Disorot! Dana Desa Harus Berkualitas SNI, Jangan Sampai Cepat Rusak.

388
×

Proyek Paving Blok Nirannuang Disorot! Dana Desa Harus Berkualitas SNI, Jangan Sampai Cepat Rusak.

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | 25-09-2025 – Nirannuang, Gowa. Proyek pembangunan jalan paving blok di Dusun Tekko Tanru, Desa Nirannuang, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, senilai Rp 111.349.500,- dengan volume 100 x 4 meter, menjadi perhatian. Proyek yang didanai dari Dana Desa dan dilaksanakan secara swakelola ini, disoroti Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) terkait pentingnya jaminan kualitas paving blok sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 03-0691-1996.

LPRI menekankan, meski tidak semua produsen paving blok memiliki sertifikasi pabrik, kualitas paving blok tetap harus memenuhi standar SNI. Hal ini penting untuk efektivitas dan pertanggungjawaban penggunaan Dana Desa.

LPRI mengingatkan bahwa penggunaan Dana Desa harus mempertanggungjawabkan kualitas material. Material tidak standar dapat dianggap penyimpangan dan berisiko hukum. Standar mutu menjamin kekuatan beton, ukuran, dan ketahanan paving blok sesuai peruntukannya. Ini krusial untuk memastikan infrastruktur desa tahan lama dan tidak mudah rusak.

Regulasi Dana Desa & Sanksi Pelanggaran:

LPRI mengingatkan pelaksana proyek dan pihak terkait akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi terkait Dana Desa:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa): UU ini mengatur pengelolaan Dana Desa secara transparan dan akuntabel. Penggunaan Dana Desa yang tidak sesuai peruntukan atau tidak memenuhi standar kualitas dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap UU Desa.
– Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendes PDTT): Permendes PDTT mengatur prioritas penggunaan Dana Desa. Penggunaan Dana Desa untuk proyek yang tidak sesuai prioritas atau tidak memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat desa dapat dianggap sebagai pelanggaran.
– UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) : Apabila dalam pelaksanaan Pembangunan Jalan Paving Blok Tersebut Terdapat Tindak Pidana Korupsi Atau Merugikan Keuangan Negara Maka Pelaku dapat Dijerat Dengan UU ini.
– Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang Bersumber dari APBN : Penggunaan Dana Desa harus mematuhi Ketentuan Pengelolaan dan pertanggungjawabannya.

Sanksi Pelanggaran:

Pelanggaran terhadap regulasi terkait Dana Desa dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

– Sanksi Administratif: Teguran, peringatan, penundaan penyaluran Dana Desa, hingga pemberhentian sementara atau tetap kepala desa dan perangkat desa.
– Sanksi Pidana: Pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku, terutama jika terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

LPRI Desak Jaminan Kualitas & Pengawasan Ketat!

LPRI mendesak pelaksana proyek merujuk pada spesifikasi teknis dalam dokumen Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS). Dokumen ini menjadi acuan utama pelaksanaan proyek. Untuk memastikan mutu paving blok, LPRI merekomendasikan tim pengawas proyek melakukan uji sampel di laboratorium (uji kuat tekan dan ketahanan aus sesuai SNI 03-0691-1996).

LPRI meminta pengawas lapangan (tim desa maupun instansi terkait) memastikan barang yang disuplai sesuai spesifikasi kontrak (pemeriksaan fisik dimensi, kerataan, kondisi permukaan paving blok).

LPRI meminta agar pelaksana proyek menunjukkan bukti material sesuai standar (hasil uji laboratorium), meski sertifikat pabrik tidak selalu diwajibkan untuk produsen skala kecil.

LPRI akan terus mengawasi pelaksanaan proyek paving blok di Nirannuang dan memastikan kualitas pekerjaan sesuai standar. Kualitas infrastruktur desa adalah investasi jangka panjang yang harus dijaga dengan baik.

Sementara Pj Desa cuek dengan kunjungan tim dari Lembaga Poros Rakyat Indonesia ketika di kunjungi di kantornya, Kamis 23 September 2025. Ucap Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait. Tim masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut. Tutup

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *