Gowa

Proyek SPAM Somba Opu Gowa Diduga Abaikan Regulasi Konstruksi!: Desak Audit Kepatuhan Terhadap Permen PUPR, Jangan Sampai Jadi Proyek Asal Jadi!

460
×

Proyek SPAM Somba Opu Gowa Diduga Abaikan Regulasi Konstruksi!: Desak Audit Kepatuhan Terhadap Permen PUPR, Jangan Sampai Jadi Proyek Asal Jadi!

Sebarkan artikel ini

Somba Opu, Gowa, Bomgkarnews.id  – Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan tajam. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) kali ini menyoroti dugaan pengabaian terhadap regulasi pelaksanaan konstruksi SPAM yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri PUPR (Permen PUPR).

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak pihak-pihak terkait untuk melakukan audit kepatuhan terhadap Permen PUPR dalam pelaksanaan proyek SPAM Somba Opu.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia khawatir, jika regulasi diabaikan, proyek tersebut berpotensi menjadi proyek “asal jadi” yang tidak memenuhi standar kualitas dan keselamatan.

“Kami sangat khawatir jika proyek SPAM Somba Opu ini tidak dilaksanakan sesuai dengan regulasi yang ada. Ini bisa berakibat fatal terhadap kualitas dan keselamatan proyek.

Kami mendesak agar dilakukan audit kepatuhan terhadap Permen PUPR untuk memastikan proyek ini dilaksanakan sesuai dengan standar yang berlaku.’

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mengingatkan bahwa pelaksanaan konstruksi SPAM harus dilakukan berdasarkan hasil perencanaan teknis pengembangan SPAM yang telah ditetapkan (Pasal 28 Permen PUPR).

Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga menyoroti tahapan pelaksanaan konstruksi SPAM yang harus diikuti, yaitu:

1. Persiapan pelaksanaan konstruksi.

2. Pelaksanaan konstruksi, pengawasan dan uji material.

3. Uji coba laboratorium dan uji coba lapangan (trial run).

4. Uji coba sistem instalasi pengolahan air (Commissioning Test).

Sebelum .

5. Masa pemeliharaan.

6. Serah terima pekerjaan (Pasal 29 ayat (1) Permen PUPR).

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menekankan bahwa kegiatan pelaksanaan konstruksi SPAM harus memperhatikan Rencana Mutu Kontrak/Kegiatan (RMK) dan Rencana K3 Kontrak/Kegiatan (RK3K) yang telah disusun oleh penyelenggara atau penyedia jasa pelaksanaan konstruksi (Pasal 29 ayat (2) Permen PUPR).

Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga mengingatkan bahwa kegiatan pelaksanaan konstruksi SPAM dilaksanakan oleh penyelenggara dan dapat dilaksanakan sendiri atau melalui penyedia jasa pelaksanaan konstruksi (Pasal 30 Permen PUPR).

Jika kegiatan konstruksi dilaksanakan sendiri, maka terbatas pada kegiatan rehabilitasi sebagian pada unit air baku, unit produksi, unit transmisi, unit distribusi, dan unit pelayanan yang bersifat memperbaiki kinerja dan tidak meningkatkan kapasitas, dengan tetap berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 31 ayat (1) Permen PUPR). Penyelenggara dan/atau Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah harus memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat (Pasal 31 ayat (2) Permen PUPR).

Jika kegiatan konstruksi dilaksanakan oleh penyedia jasa, maka bersifat pembangunan baru, rehabilitasi keseluruhan, atau pekerjaan yang bersifat peningkatan kapasitas dengan tetap berpedoman pada peraturan perundangan yang berlaku (Pasal 32 ayat (1) Permen PUPR). Pelaksanaan konstruksi harus melalui proses pengadaan jasa sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku (Pasal 32 ayat (2) Permen PUPR). Penyedia jasa pelaksanaan konstruksi harus memiliki ijin usaha jasa konstruksi dan memiliki tenaga kerja konstruksi yang bersertifikat (Pasal 32 ayat (3) Permen PUPR).

“Pelanggaran terhadap Permen PUPR dalam pelaksanaan proyek SPAM dapat berdampak hukum yang serius. Selain dapat dikenakan sanksi administratif, para pelaku juga dapat dijerat dengan tindak pidana korupsi jika terbukti merugikan keuangan negara.’

Kami mendesak pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa seluruh tahapan pelaksanaan konstruksi SPAM Somba Opu dilakukan sesuai dengan Permen PUPR dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

LPRI menegaskan akan terus mengawal proyek SPAM Somba Opu hingga selesai dan memastikan bahwa proyek ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Somba Opu tanpa melanggar hukum dan merugikan keuangan negara.

 

TIM Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *