Berita

Cuti di Puskesmas Bontonompo II: Pilih Kasih Hingga Perbedaan Perlakuan bagi Pegawai Honorer

518
×

Cuti di Puskesmas Bontonompo II: Pilih Kasih Hingga Perbedaan Perlakuan bagi Pegawai Honorer

Sebarkan artikel ini

Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Berita ini menyoroti ketidakadilan dalam pemberian cuti di Puskesmas Bontonompo II, Sulawesi Selatan, yang memicu keluhan dari sejumlah pegawai honorer. Mereka menilai terdapat perbedaan perlakuan dalam pemberian cuti yang diduga merugikan sebagian besar tenaga honorer.

Permasalahan:
– Terdapat dugaan bahwa kebijakan cuti di Puskesmas Bontonompo II tidak merata dan menimbulkan kesan pilih kasih, dengan sebagian pegawai honorer mendapatkan izin cuti hingga berbulan-bulan, sementara yang lain dibatasi bahkan ditolak permohonan cutinya.
– Ketidakjelasan aturan dan potensi “orang dalam” dalam kebijakan cuti ini menjadi sorotan.

Harapan dan Solusi:

– Pegawai honorer berharap agar pihak terkait, khususnya Bapak Bupati, dapat meninjau kembali kebijakan cuti di Puskesmas Bontonompo II untuk memastikan keadilan dan kesetaraan dalam penerapannya.
– Meskipun aturan cuti di Dinas Kesehatan umumnya ditujukan untuk PNS, kebijakan internal Puskesmas Bontonompo II terkait cuti honorer perlu ditinjau ulang agar semua pegawai mendapatkan perlakuan yang adil dan setara.

Regulasi yang Mungkin Dilanggar:

– Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2016 tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Kesehatan.
– Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan Menteri tentang Cuti PNS.
– Peraturan yang mengatur mengenai hak cuti bagi Pegawai Non PNS.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap agar kasus ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait, dan kebijakan cuti di Puskesmas Bontonompo II dapat diubah sehingga tidak memicu ketidakadilan dan perlakuan yang tidak merata. Tutup Tim Kerja Independen

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *