Gowa, bongkarnews.id | Lembaga Poros Rakyat Indonesia menelisik harta kekayaan Calon Bupati Gowa, 25 September 2024.
Pilkada Gowa 2024 semakin dekat, dan masyarakat menantikan transparansi dan akuntabilitas dari para calon pemimpinnya, terutama terkait laporan harta kekayaan.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyerukan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam laporan harta kekayaan para calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa.
LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) merupakan bagian wajib yang harus dilaporkan oleh setiap calon pejabat di negeri ini, sebagai syarat kelengkapan administrasi.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menekankan bahwa LHKPN bukan hanya sebagai syarat administrasi, tetapi juga sebagai landasan pengawasan ke depan ketika calon tersebut menjabat.
LHKPN dapat digunakan untuk mengukur seberapa besar kekayaan mereka mengalami kenaikan nilai atau jumlah dan seberapa besar mengalami kekurangan jumlah.
Masyarakat Kabupaten Gowa berhak mengetahui seberapa sesungguhnya laporan keuangan calon Bupati dan Wakil Bupati mereka.
LPRI akan mencoba menelusuri harta kekayaan para calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa 2024-2029.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia mencatat bahwa Bapak H.M. Amir Uskara, salah satu kandidat Calon Bupati Gowa, tercatat memiliki harta kekayaan sebesar 9,7 Milyar berdasarkan laporan LHKPN 2023. Sumber kekayaan tersebut berasal dari harta tidak bergerak yang diperoleh dari warisan dan hasil sendiri.
Sementara harta kekayaan calon Wakil Bupati Nomor Urut Dua terakhir melaporkan harta kekayaan pada 31 Desember 2021 senilai Rp21.709.150.265 atau Rp21 miliar.
Sementara itu, calon Wakil Bupati yang mendapat nomor urut 1 dan calon Bupati Gowa nomor urut dua, Husniah Talenra, belum dapat dikonfirmasi dan dikunjungi oleh Tim Kerja Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui seberapa besar harta kekayaan para calon pemimpin Gowa ke depan.
Transparansi dan akuntabilitas dalam laporan harta kekayaan merupakan hal penting untuk memastikan bahwa pemimpin yang terpilih memiliki integritas dan komitmen untuk melayani masyarakat.
Regulasi LHKPN
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme: Pasal 5 mengatur tentang kewajiban bagi penyelenggara negara untuk melaporkan harta kekayaannya.
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12 mengatur tentang kewenangan KPK dalam menerima dan memeriksa LHKPN.
– Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengisian dan Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara: Menentukan tata cara pengisian dan penyampaian LHKPN.
Sanksi Pembohongan Publik:
– Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: Pasal 12B mengatur tentang pidana bagi penyelenggara negara yang memberikan keterangan palsu atau menyembunyikan harta kekayaannya.
Laporan: Tim Kerja Independen Lembaga Poros Rakyat Indonesia.