Gowa

LPKN Desak Sidak dan Penahanan Penimbunan Perumahan Bumi Tamarunang Indah: Dugaan Pelanggaran Berlapis Mencuat, Izin Dipertanyakan!

260
×

LPKN Desak Sidak dan Penahanan Penimbunan Perumahan Bumi Tamarunang Indah: Dugaan Pelanggaran Berlapis Mencuat, Izin Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini

Gowa, Sulawesi Selatan,  Bongkarnews.id – Lembaga Pengawasan Kebijakan Negara (LPKN) mendesak Pemerintah Kabupaten Gowa, khususnya Dinas Pertanian, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menahan sementara kegiatan penimbunan di lokasi Perumahan Bumi Tamarunang Indah. Perumahan yang dikembangkan oleh PT Putra Uni Moto di Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, ini diduga melakukan pelanggaran berlapis dalam proses penimbunan lahan.

Menurut Iwa, LPKN, menerima laporan dan menemukan sejumlah kejanggalan terkait penimbunan lahan perumahan tersebut. Diantaranya adalah:

– Legalitas Pihak Penimbun: Diduga kuat, pihak perumahan menjalin kontrak dengan pihak penimbun dari wilayah Galesong, yang seharusnya memiliki izin pertambangan yang sah.

– Sumber Tanah Timbunan Ilegal: Meskipun ada kontrak dengan pihak Galesong, sumber tanah timbunan justru diduga berasal dari lokasi di luar wilayah izin pertambangan yang dimiliki pihak tersebut. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas sumber tanah timbunan yang digunakan.

– Pelanggaran LP2B: Lokasi perumahan diduga kuat berada di wilayah Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sehingga aktivitas penimbunan memperparah dugaan pelanggaran tata ruang dan alih fungsi lahan.

“‘Kami mendesak pemerintah segera bertindak. Kegiatan penimbunan ini harus dihentikan sementara sampai semua perizinan dan legalitasnya jelas. Jangan sampai pembangunan ini merugikan masyarakat dan merusak lingkungan,” Tegasnya

LPKN menilai, dugaan pelanggaran ini sangat serius dan mendesak perhatian Pemerintah Kabupaten Gowa. Penahanan sementara kegiatan penimbunan diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas dan memberi waktu bagi pihak berwenang untuk melakukan investigasi menyeluruh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Putra Uni Moto belum memberikan tanggapan terkait dugaan pelanggaran ini. Media masih berupaya menghubungi pihak perusahaan untuk mendapatkan klarifikasi.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *