Breaking News

GRAND CAKRA RESIDEN TAENG Gunakan Bata Ringan untuk Drainase, Kualitas Proyek Dipertanyakan!

469
×

GRAND CAKRA RESIDEN TAENG Gunakan Bata Ringan untuk Drainase, Kualitas Proyek Dipertanyakan!

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Gowa – Penggunaan material yang tidak sesuai standar dalam pembangunan perumahan kembali menjadi sorotan. Kali ini, Perumahan Grand Cakra Residen yang berlokasi di Desa Taeng, Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, diduga melanggar aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dengan menggunakan bata ringan untuk material drainase.18 September 2025.

Tindakan ini dinilai sebagai pelanggaran teknis yang serius dan dapat mempengaruhi kualitas serta ketahanan drainase perumahan. Bata ringan, yang memiliki karakteristik ringan dan berpori, tidak cocok digunakan untuk konstruksi drainase yang membutuhkan material yang kuat dan tahan terhadap tekanan air.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mempertanyakan alasan pengembang Perumahan Grand Cakra Residen menggunakan bata ringan untuk drainase.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menduga, penggunaan material yang tidak sesuai standar ini dilakukan untuk menekan biaya pembangunan dan meraup keuntungan yang lebih besar.

Selain materirial yang di duga menyalahi aturan, termasuk ukuran dreanase perumahan tersebut tidak memenuhi standar kelayakan, sehingga dianggap merugikan Negara dan Konsumen.

“Kami menduga ada indikasi korupsi dan pelanggaran standar dalam proyek perumahan ini. Pengembang seharusnya menggunakan material yang berkualitas dan sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan oleh PUPR.’

Lembaga Poros Rakyat Indonesia mendesak Dinas PUPR Kabupaten Gowa untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perumahan Grand Cakra Residen dan memeriksa kualitas drainase yang dibangun. Jika terbukti menggunakan bata ringan, LPRI meminta agar pengembang diberikan sanksi tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami meminta Dinas PUPR untuk bertindak tegas dan tidak membiarkan pelanggaran ini. Pengembang harus bertanggung jawab atas kualitas bangunan yang mereka bangun. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat bangunan yang tidak berkualitas.’

Regulasi dan Standar Teknis Rumah Subsidi:

Penggunaan material dalam pembangunan perumahan, termasuk rumah subsidi, diatur oleh sejumlah peraturan dan standar teknis yang ditetapkan oleh Kementerian PUPR, antara lain:

1. Peraturan Menteri PUPR Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Perjanjian Pendahuluan Jual Beli Rumah: Peraturan ini mencantumkan beberapa persyaratan teknis dasar yang harus dipenuhi oleh rumah subsidi.
2. Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemudahan Persyaratan dan Bantuan Pembiayaan Perumahan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah: Peraturan ini mengatur tentang kemudahan persyaratan dan bantuan pembiayaan perumahan bagi MBR, termasuk spesifikasi teknis rumah subsidi.
3. Keputusan Menteri PUPR tentang Standar Teknis Rumah Sejahtera Tapak: Keputusan Menteri ini mengatur secara lebih detail tentang standar teknis rumah sejahtera tapak, yang menjadi acuan bagi pembangunan rumah subsidi.

LPRI juga meminta agar pemerintah daerah lebih selektif dalam memberikan izin pembangunan perumahan dan melakukan pengawasan yang ketat terhadap kualitas bangunan yang dibangun.

“Pemerintah daerah harus lebih ketat dalam memberikan izin pembangunan perumahan. Jangan hanya melihat aspek perizinannya saja, tapi juga kualitas bangunan yang akan dibangun. Jangan sampai masyarakat menjadi korban akibat bangunan yang tidak berkualitas. Tutup Tim kerja independen lembaga poros rakyat Indonesia

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengembang Perumahan Grand Cakra Residen belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *