News

Ketua DPD Poros Rakyat Indonesia Pastikan Laporkan Proyek Irigasi Kelara Karalloe Terkait Dugaan Material Ilegal

125
×

Ketua DPD Poros Rakyat Indonesia Pastikan Laporkan Proyek Irigasi Kelara Karalloe Terkait Dugaan Material Ilegal

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Bongkarnews.id  – Proyek strategis nasional Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I.) Kelara Karalloe di Desa Camba-camba, Kecamatan Batang, kembali menuai sorotan tajam. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Poros Rakyat Indonesia, Budiman, memastikan pihaknya akan melaporkan proyek senilai Rp24,9 miliar tersebut atas dugaan penggunaan material pasir ilegal.

Budiman mengungkapkan, pihaknya telah melakukan investigasi mendalam terkait sumber material yang dipakai dalam proyek. Hasil penelusuran menunjukkan adanya indikasi kuat penggunaan pasir dan batu dari tambang ilegal tanpa izin resmi serta tanpa hasil uji laboratorium (LAB) mengenai kelayakan material.

Namun, ketika Poros Rakyat Indonesia mencoba melakukan klarifikasi, hanya dua orang pihak proyek yakni Ismet (pengelola logistik) dan Rolan (pengawas proyek) yang bersedia bertemu. Sementara dua pihak lainnya, yakni Amir selaku direksi dan Adi selaku Kepala Proyek (Kapro), tidak kunjung memberikan pernyataan resmi meskipun telah diberi tenggat waktu selama dua hari.

“Keempat orang ini, baik Ismet, Rolan, Amir, maupun Adi, diduga kuat memiliki kerja sama dalam penggunaan material ilegal. Hasil investigasi menunjukkan adanya pembiaran sehingga proyek tetap berjalan meski material yang dipakai tidak layak,” tegas Budiman.

Poros Rakyat Indonesia mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk segera turun tangan dan melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang sudah dikerjakan. Menurut Budiman, penggunaan material dari tambang ilegal bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan negara sekaligus menurunkan kualitas proyek strategis nasional yang seharusnya memberi manfaat besar bagi masyarakat, khususnya petani di Jeneponto.

“Ini proyek strategis nasional, seharusnya semua material yang digunakan sesuai aturan dan berizin resmi. Kalau benar menggunakan material ilegal, itu bentuk pembiaran dan sangat merugikan,” tambahnya.

Sementara itu, Ismet selaku pengelola logistik mengakui bahwa material pasir sempat diambil dari beberapa daerah, mulai dari Bulukumba, Bantaeng, Jeneponto, hingga terakhir di Bili-bili, Kabupaten Gowa. Hal serupa juga diakui oleh Rolan yang menyebut lokasi terakhir pengambilan pasir berada di Desa Pappa, Kecamatan Turatea, Jeneponto.

Poros Rakyat Indonesia juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan beserta jajarannya untuk melakukan investigasi mendadak. Mereka menilai lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal telah membuka celah praktik kotor yang merugikan negara sekaligus merusak lingkungan.

Sorotan publik diperkirakan akan terus berlanjut jika aparat hukum tidak segera mengambil langkah tegas memastikan seluruh material proyek berasal dari sumber resmi dan berizin.

 

Laporan: TIM Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *