BeritaGowa

Proyek SPAM Somba Opu Gowa Waspada: Kedalaman Galian, Amdal, dan Izin Lahan, Jangan Sampai Warga Di Rugikan!!

453
×

Proyek SPAM Somba Opu Gowa Waspada: Kedalaman Galian, Amdal, dan Izin Lahan, Jangan Sampai Warga Di Rugikan!!

Sebarkan artikel ini

Somba Opu, Gowa , Bongkarnews.id – Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, dengan nilai fantastis Rp 75.795.862.700,- semakin menjadi sorotan tajam. Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) tidak hanya menyoroti kualitas pekerjaan dan K3, tetapi juga mempertanyakan aspek krusial lainnya, yaitu kedalaman galian, Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), dan izin kepemilikan lahan masyarakat.

LPRI khawatir, jika aspek-aspek tersebut tidak diperhatikan dengan serius, proyek SPAM Somba Opu berpotensi menjadi “bom waktu” yang dapat merugikan masyarakat dan lingkungan hidup di sekitarnya.

“Kami sangat khawatir dengan proyek SPAM Somba Opu ini. Jika aspek kedalaman galian, Amdal, dan izin lahan tidak diperhatikan dengan serius, proyek ini bisa menjadi bom waktu yang akan merugikan masyarakat dan lingkungan hidup di sekitarnya.’

LPRI mengingatkan pelaksana proyek, DAKA – SURYA, KSO, bahwa kedalaman galian sangat mempengaruhi kelayakan fungsi SPAM. Kedalaman yang tidak sesuai dapat menyebabkan pipa mudah rusak akibat tekanan tanah, perubahan suhu, atau aktivitas manusia di atasnya.

“Kedalaman galian pipa harus disesuaikan dengan kondisi tanah dan jenis pipa yang digunakan. Kedalaman yang tidak sesuai dapat mengurangi umur pakai pipa dan meningkatkan risiko kebocoran.’

Selain itu, LPRI juga menyoroti pentingnya Amdal terhadap lingkungan hidup. Pembangunan SPAM, khususnya kegiatan penggalian dan pemasangan pipa, berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan, seperti kerusakan lahan, erosi tanah, pencemaran air, dan gangguan terhadap flora dan fauna.

“Pembangunan SPAM harus memperhatikan Amdal agar tidak merusak lingkungan hidup. Penggalian dan pemasangan pipa harus dilakukan dengan teknik yang ramah lingkungan dan tidak mengganggu ekosistem di sekitarnya.’

Lembaga Poros Rakyat Indonesia juga mempertanyakan izin kepemilikan lahan masyarakat yang digunakan untuk pembangunan SPAM. LPRI mengingatkan pelaksana proyek untuk memastikan bahwa seluruh lahan yang digunakan telah mendapatkan izin dari pemiliknya dan tidak menimbulkan sengketa di kemudian hari.

“Penggunaan lahan untuk pembangunan SPAM harus mendapatkan izin dari pemiliknya. Jika lahan tersebut milik warga, ini dapat menimbulkan masalah hukum di kemudian hari dan menghambat penyelesaian proyek.’

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Mendesak pendalaman menyeluruh terhadap pelaksanaan projek tersebut!

“Kami meminta pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait untuk melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap proyek SPAM Somba Opu dan memastikan bahwa semua aspek telah diperhatikan dengan serius. Jika ditemukan adanya pelanggaran, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.’

Lembaga Poros Rakyat Indonesia menegaskan akan terus mengawal proyek SPAM Somba Opu hingga selesai dan memastikan bahwa proyek ini memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat Somba Opu tanpa merusak lingkungan hidup dan melanggar hak-hak masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana proyek DAKA – SURYA, KSO, belum memberikan keterangan resmi terkait hal ini.

Tiem Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

 

Tiem Kerja Independen.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *