BeritaGowa

Bumi Pundi Mas Gowa Jadi Penadah Tanah Timbunan Terima Pasokan Dari Tambang Ilegal

47
×

Bumi Pundi Mas Gowa Jadi Penadah Tanah Timbunan Terima Pasokan Dari Tambang Ilegal

Sebarkan artikel ini

Gowa, Bongkarnews.id  – Lembaga Poros Rakyat Indonesia (LPRI) menyoroti dugaan praktik penampungan tanah timbunan ilegal yang dilakukan oleh Perumahan Bumi Pundi Mas di Kabupaten Gowa. LPRI menduga kuat bahwa lokasi perumahan milik H. Badris menjadi “penadah” atau tempat menampung tanah timbunan ilegal yang berasal dari aktivitas tambang ilegal di wilayah Peo (Panaikan), dikelola Adi Restu Ibu.

LPRI menilai, jika dugaan ini benar, H. Badris sebagai pemilik Perumahan Bumi Pundi Mas dapat dijerat hukum karena menerima dan memanfaatkan hasil kegiatan ilegal.

LPRI mempertanyakan, mengapa tanah timbunan ilegal bisa masuk dan digunakan di Perumahan Bumi Pundi Mas tanpa tindakan pihak berwenang. Diduga, ada praktik pembiaran atau bahkan keterlibatan oknum yang melindungi aktivitas ilegal tersebut.

Tambang ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merusak lingkungan dan mengancam keselamatan masyarakat.

Jerat ‘Penadah’ dengan UU Minerba & KUHP!

LPRI mendesak aparat penegak hukum segera investigasi dugaan praktik penampungan tanah timbunan ilegal di Perumahan Bumi Pundi Mas. Selain menindak pelaku tambang ilegal, LPRI meminta aparat menindak para “penadah” yang menerima dan memanfaatkan hasil kegiatan ilegal tersebut.

LPRI juga meminta pemerintah daerah lebih ketat mengawasi perizinan dan penggunaan material timbunan di proyek pembangunan, khususnya perumahan. Pastikan semua material berasal dari sumber legal dan tidak merusak lingkungan.

Regulasi yang Berpotensi Dilanggar:

– Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba):

– Pasal 161: Membeli, menampung, mengolah, atau menjual hasil tambang yang berasal dari kegiatan ilegal dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):

– Pasal 480 KUHP tentang Penadahan: Menerima, menyembunyikan, atau memanfaatkan barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana dapat dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 900 ribu. (Nilai denda ini mungkin perlu disesuaikan dengan perkembangan zaman).

– UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : (Apabila Penadahan yang dilakukan mencemarkan Lingkungan dan merusak Ekosistem).

– PP Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup : (Apabila Penadahan yang dilakukan Melanggar Persyaratan Lingkungan).

LPRI menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan pelaku tambang ilegal dan “penadah” tanah timbunan ilegal mendapat ganjaran setimpal.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak H. Badris maupun pihak-pihak terkait lainnya. Media masih berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan klarifikasi lebih lanjut.

Parahnya lagi mereka menggunakan mobil dum truk Fuso muatan 13 ton di wilayah terlarang penggunaan mobil Fuso, hal ini melakukan perlawanan hukum. Tutup Tiem Pencari Fakta.

 

Tiem Kerja Independen.

Lembaga Poros Rakyat Indonesia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *