Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id |20 Februari 2024. Dugaan adanya penggiringan peserta pemilu ke rumah salah satu calon legislatif dari Partai Besar Dapil 1 Somba Opu Gowa pada hari pemilihan suara merupakan indikasi adanya proses sogok menyogok suara.
Dalam hal ini ada tiga poin yang menjadi dasar pelaporan, Vidio rekaman CCTV, Vidio Rekaman Suara yang di duga ikut serta, Photo penerima Uang sebesar 100 Ribu Rupiah. Ungkap Irfan Arifin sebagai pelapor.
Ia juga menuturkan Beberapa pasal yang mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku politik uang, diantaranya Pasal 278, 280, 284, 515, dan 523 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Sanksi yang menunggu pelanggar pun bervariatif, mulai dari sanksi pidana 3-4 tahun hingga denda Rp 36-48 juta dan tentunya diskualifikasi bagi pelaku.
Bawaslu harus bertindak cepat dan tegas dalam menangani laporan kasus dugaan suap menyuap. Langkah-langkah yang dapat dilakukan antara lain adalah melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan tersebut, memeriksa rekaman CCTV, dan meminta keterangan dari saksi-saksi yang terlibat sesuai pelaporan. Tegas Irfan Arifin
Jika terbukti adanya pelanggaran, sesuai laporan masyarakat yang menjadi salah satu saksi dari partai Garuda atas nama Irfan Arifin Dg Ruppa, Bawaslu wajib memberikan sanksi yang setimpal kepada calon legislatif yang terlibat dalam praktik suap menyuap suara. Sanksi tersebut antara lain diskualifikasi atau sanksi administratif lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Irfan Arifin “berharap Bawaslu dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua peserta pemilu. Dengan penanganan yang efektif terhadap kasus ini, diharapkan pemilu dapat berjalan dengan jujur, adil, dan bebas dari praktik money politik.” Tutupnya