BeritaBreaking News

Perumahan Mega Griya Asri Desa Mattaallo, Bontomarannu, Gowa Demi Supermasi Hukum Di Stop.

1364
×

Perumahan Mega Griya Asri Desa Mattaallo, Bontomarannu, Gowa Demi Supermasi Hukum Di Stop.

Sebarkan artikel ini

Bongkarnews.id | Desa Mataallo, Kecamatan Bontomarannu, Gowa Sulawesi Selatan 10 Juli 2024 pengembang perumahan MEGA GRIYA ASRI yang berada pada seputaran kebun binatang Gowa disinyalir tidak memiliiki sumber papan informasi Perijinan yang jelas atas pelaksanaan membangun beberapa unit, ada indikasi perumahan ini sengaja melabrak aturan yang ada.

Ada kebiasaan yang di anut oleh para pengembang perumahan bahwa semua bisa di atur sehingga menjalankan SUPERMASIF HUKUM sebaiknya di pertegas.

Oleh karena itu dari identifikasi lokasi meninjukkan bahwa pembangunan perumahan yang kelihat bar bar di lokasi tersebut, selain sumber timbunan menyalahi regulasi di mana menampung timbunan dari tambang Ilegal BILAYYA kini membangun tampa memiliki kelengkapan pemenuhan syarat membangun unit perumahan.

Atas dasar pertimbangan ketaatan dan tunduk atas nama Hukum bijak dan amat pantas, STOP Sementara’ Pembangunan perumahan

Tokoh pemerhati Kebijakan Publik Irfan Haris S.H.CL. Menegaskan bahwa wajib bagi semua pengembang Mengikuti aturan.

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman terdapat beberapa larangan bagi pengembang properti, rumah subsidi maupun komersial, memiliki regulasi yang sudah menjadi ketentuan mutlak di lakukan.

Beberapa faktor yang terdapat dalam Pasal 134 yang menyatakan bahwa; Setiap orang dilarang menyelenggarakan pembangunan perumahan, yang tidak membangun perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, prasarana, sarana, dan utilitas umum yang diperjanjikan.

Misalnya pada saat mengajukan perizinan, developer dipersyaratkan wajib membangun sarana ibadah, ruang terbuka hijau, pertamanan, dan fasilitas lainnya. Ketika membangun pengembang wajib meralisasikannya.

 

Hal lain yang mengikat di tegaskan oleh Irfan Haris SH. CL bahwa dalam hal pelaksanaan pembangunan wajib Developer memiliki

1. Sertifikat Kajian Dampak Lingkungan Hidup

2. Sertifikat Kajian Dampak Lalulintas

3. Sertifikat Kajian Kelayakan Fungsi (SLF).

4. Fasum dan Fasos harus jelas tertata dengan luasan lokasi yang di usulkan ke Tataruang PUPR.

Dan yang paling mutlak

5. Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di tegaskan oleh Irfan Haris siaappun pemiliknya, apapun jabatannya, harusnya menjadi contoh dalam pelaksanaan perundang undangan yang berlaku di Negeri ini, tutur tokoh masyarakat peduli kebijakan publik.

Ditambahkan Irfan Haris meminta Dinas Perumahan dan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tegas mengambil tindakan keras dalam menghadapi developer perumahan yang tidak taat aturan, jangan ada pembiaran, jangan sampai masyarakat menilai ada permainan di balik banyakmya Development yang membangun tampa mengikuti Regulasi yang sudah ada. Tutup Irfan Haris. SH.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *