BeritaBreaking News

Camat Bontomarannu Janji Evaluasi Pembangunan Rumah Ibadat HKBP Pasca Dialog dengan Masyarakat dan Aliansi Pemuda

818
×

Camat Bontomarannu Janji Evaluasi Pembangunan Rumah Ibadat HKBP Pasca Dialog dengan Masyarakat dan Aliansi Pemuda

Sebarkan artikel ini
filter: 153; fileterIntensity: 0.5; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; module: photo; hw-remosaic: false; touch: (-1.0, -1.0); sceneMode: 8; cct_value: 0; AI_Scene: (-1, -1); aec_lux: 0.0; aec_lux_index: 0; albedo: ; confidence: ; motionLevel: -1; weatherinfo: null; temperature: 40;

Gowa, Sulawesi Selatan. Bongkarnews.id | 19 Juli 2024 Aliansi Pemuda Bontomarannu menuntut pembangunan Gereja yang melakukan tindakan siluman, manupulasi data dan tidak melibatkan pemerintah kelurahan dalam menjalankan program pembangunan rumah ibadah di tengah perkampungan Muslim.

Pada hari Jum’at, 19 Juli 2024, aliansi pemuda Bontomarannu dan berbagai ormas serta tokoh masyarakat diundang oleh Camat Bontomarannu untuk membahas permasalahan pembangunan Gereja Filadelfia dan Rumah Ibadat Huria Kristen Batak Protestan.

Pertemuan tersebut dihadiri oleh Ketua FKUB, Lurah Romanglompoa, Kepala Lingkungan Romanglompoa, Kanit Bhabinkamtibmas Polsek Bontomarannu, Babinsa Romanglompoa, beberapa warga Romanglompoa, dan tokoh agama. Acara dibuka oleh Camat Bontomarannu, yang memberikan kesempatan kepada Aburizal S.H. sebagai Jendral Lapangan Aliansi Pemuda Bontomarannu untuk menjelaskan penyebab terjadinya aksi di depan kantor Lurah Romanglompoa.

Aburizal S.H. menjelaskan bahwa aksi tersebut dilakukan karena adanya ketidakjelasan terkait pembangunan gereja atau rumah ibadat di Kelurahan Romanglompoa. Setelah melakukan penelitian dengan menyebarkan kuesioner kepada warga, hampir 100% responden tidak mengetahui pembangunan tersebut, sehingga menjadi dasar bagi mereka untuk turun ke lapangan.

 

Sebagai pertimbangan

Syarat-syarat yang harus dipenuhi:

Daftar dan foto copy KTP Jemaat minimal 90 orang yang di legalisir.

Daftar Pendukung dari warga sekitar minimal 60 orang. Daftar susunan pengurus/panitia pembangunan tempat ibadah.

Dalam dialog tersebut, Aburizal S.H. menekankan pada toleransi namun juga pentingnya mematuhi hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 UUD 1945, Ayat 3 bahwa Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Masyarakat menyampaikan bahwa ada keluarga yang dipaksa untuk menandatangani dokumen terkait pembangunan gereja, tanpa sepenuhnya memahami maksud dari tindakan tersebut.

Lurah Romanglompoa menyatakan bahwa penandatanganan ke warga dilakukan oleh pihak gereja tanpa pengetahuannya. Aburizal S.H. mendorong agar pembangunan Rumah Ibadat HKBP dievaluasi kembali, dengan dugaan adanya manipulasi data, dan menyerukan agar hal ini tidak diabaikan jangan ada pembangunan selanjutnya.

Camat Bontomarannu, setelah dialog, berjanji akan menyampaikan hasil pertemuan ini kepada pimpinan untuk diambil keputusan lebih lanjut.

 

Sumber Aliansi Pemuda Bontomarannu ( ALPAR ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *