Gowa, Bongkarnews.com | Lembaga Poros Rakyat Indonesia berindikasi adanya keganjalan di projek pembangunan jembatan BOONG di Desa Bonto Sungguh, Kecamatan Bongaya Gowa. 5 februari 2024.
Rujukan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Pedoman Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi
Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia Ridwan Makkulau “atas segala pertimbangan dan pendalaman pekerjaan jembatan BOONG tegas meminta Dinas PUPR GOWA dalam hal ini BINA MARGA untuk mengecek kembali pekerjaan pisik jembatan tersebut, memungkinkan jika sebuah perusahaan kontraktor tidak membayar material dan upah kerja, ini bisa menjadi indikasi bahwa perusahaan tersebut mungkin juga bermain-main dengan kualitasdan kuantitas bangunan, termasuk pembangunan jembatan.
Rujukan
Penjaminan Mutu dan Pengendalian Mutu Pekerjaan Konstruksi yang selanjutnya disebut PMPM Pekerjaan Konstruksi adalah bagian dari SMKK yang menjamin terlaksananya keselamatan keteknikan konstruksi guna mewujudkan proses dan hasil Jasa Konstruksi yang berkualitas.
Ditambahkan Ridwan Makkulau Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Beberapa ciri-ciri yang mungkin menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak menjaga kualitas dan kuantitas bangunan jembatan tersebut.
Tidak Mematuhi Standar kelayakan mutu perusahaan tersebut memungkinkan tidak mematuhi standar konstruksi yang telah ditetapkan, rujukan kerja dari kontrak, petunjuk kerja Keselamatan Kontruksi, Ini bisa mencakup penggunaan material yang tidak memenuhi standar, tidak mematuhi standar kelayakan kontruksi jembatan, atau tidak melakukan inspeksi yang diperlukan.
Keterlambatan dalam Proyek:
Jika perusahaan tersebut sering mengalami keterlambatan dalam menyelesaikan proyek, ini bisa menjadi tanda bahwa mereka tidak mengelola proyek dengan baik dan mungkin mengorbankan kualitas bangunan, bahwa pelaku kegiatan bukan dari mereka yang tergolong profesional di bidangnya.
Keluhan dari masyarakat
Jika ada banyak keluhan dari klien ( pemilik material dan Buruh harian ) tentang kualitas bangunan atau jembatan yang dibangun oleh perusahaan tersebut, ini bisa menjadi indikasi bahwa perusahaan tersebut tidak menjaga kualitas bangunan, wajib di periksa kembali.
Masalah Keuangan:
Jika perusahaan tersebut memiliki masalah keuangan, seperti tidak membayar material atau upah kerja, ini bisa menjadi tanda bahwa mereka mungkin juga mengorbankan kualitas bangunan untuk menghemat biaya.
Reputasi Buruk:
Jika perusahaan tersebut memiliki reputasi buruk dalam industri konstruksi, ini bisa menjadi tanda bahwa mereka tidak menjaga kualitas bangunan.
Penting untuk mempertimbangkan bahwa jika melihat gambar perencanaan standar di wajibkan
Pondasi ( Abudmen ) dari Sumur Boor kualitas campuran ( K 250.)
Pekerjaan Balok dan Plat beton ( K 350.)
Sementara pengecoran manual ( bukan redimix ) tidak ada jaminan akan kualitas betonisasi akan mencapai standar kelayakan ( K 350 ).
Ini hanya beberapa ciri-ciri yang mungkin menunjukkan bahwa perusahaan kontraktor tidak menjaga kualitas bangunan.
Ridwan Makkulau kembali menegaskan untuk memeriksa kembali pekerjaan tersebut, apalagi jika kita lihat kondisi hari ini sudah mengalami penurunan 4-6 CM, memungkinkan perusahaan kontraktor tidak menjaga kualitas bangunan,
Sekali lagi kami sarankan kepada pihak berwenang di bidangnya khususnya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) melibatkan tenaga ahli kontruksi jembatan untuk meninjau kembali kondisi jembatan Boong Bonto Sunggu Buakkang Kec. Bongaya. Tutup Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia
Laporan: tim Lembaga Poros Rakyat Indonesia












