News

Danau Mawang Ditimbun Ilegal? Ancam Ekologi dan Banjir: SHM Bukan Jaminan, Gowa Jangan Sampai Ada Pembiaran!

5244
×

Danau Mawang Ditimbun Ilegal? Ancam Ekologi dan Banjir: SHM Bukan Jaminan, Gowa Jangan Sampai Ada Pembiaran!

Sebarkan artikel ini

Gowa, Bongkarnews.id  Aktivitas penimbunan di Danau Mawang, Somba Opu, Gowa, Sulawesi Selatan, menggunakan alat berat jenis wheel loader merek XGMA memicu kecaman! DPN Labraki menegaskan, kepemilikan Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak serta merta melegalkan penimbunan yang merusak ekosistem dan mengancam banjir!

DPN LABRAKI mengingatkan, Danau Mawang memiliki nilai ekologis dan sosial yang tinggi bagi masyarakat Gowa. Sebagai badan air alami, danau berfungsi sebagai penampung air (pengendali banjir), habitat keanekaragaman hayati, sumber air bagi ekosistem sekitar, dan pengatur iklim mikro.

“Menimbun Danau Mawang sama saja dengan merusak Gowa! Jangan sampai kabupaten ini berubah menjadi beton tanpa memperhatikan lingkungan!” tegas Dg Tiro Ketua Umum DPN LABRAKI.

Abd Hafid Dg.Tiro menjelaskan, penimbunan di area Danau Mawang memerlukan serangkaian rekomendasi dan perizinan khusus dari berbagai instansi pemerintah, meliputi:

1. Perizinan Lingkungan dan Tata Ruang:

– AMDAL/UKL-UPL: Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan-Upaya Pemantauan Lingkungan.

– IPR: Izin Pemanfaatan Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gowa.

– PBG: Persetujuan Bangunan Gedung.

2. Keterlibatan Instansi Terkait:

– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Gowa & DLHK Provinsi Sulsel.

– Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gowa & Provinsi Sulsel.

– Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gowa.

– Dinas Perikanan dan Kelautan.

– Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang.

Abd Hafid Tiro menegaskan, penimbunan tanpa izin yang lengkap dan sesuai dapat mengakibatkan konsekuensi hukum dan lingkungan yang serius:

– Sanksi Administratif: Penghentian kegiatan, pembongkaran, denda.

– Sanksi Pidana: Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Tata Ruang, atau peraturan terkait lainnya.

– Dampak Lingkungan: Banjir, pencemaran air, kehilangan habitat, perubahan ekosistem.

– Konflik Sosial: Protes dari masyarakat yang merasa dirugikan.

Ancaman Pidana dan Sanksi:

Para pelaku penimbunan ilegal dapat dijerat dengan:

– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pasal 98 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

– Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pasal 73 ayat (1) Setiap orang yang melanggar ketentuan rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

DPN LABRAKI menuntut:

1. Pemerintah Kabupaten Gowa: Hentikan segera aktivitas penimbunan ilegal!

2. APH (Aparat Penegak Hukum): Usut tuntas dan tindak tegas pelaku penimbunan ilegal sesuai hukum yang berlaku!

3. Transparansi: Buka informasi mengenai perizinan terkait penimbunan di Danau Mawang kepada publik!

“Jangan biarkan Danau Mawang dikorbankan demi kepentingan segelintir orang! Selamatkan lingkungan dan masa depan Gowa!” seru Tiro.

Pemilik atas nama Ernes mengaku memiliki SHM,

Pemerintah Kabupaten Gowa wajib melakukan pendalaman, jangan sampai hari berikutnya ada lagi Ernes lain yang bakal datang melakukan Penrusakan Lingkungan tampa mempertahankan Kepentingan Hayati.

Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan keterangan resmi. Awak media terus berupaya mendapatkan klarifikasi.(*).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *