Bongkarnews.id, Gowa- Kordinator Divisi Hukum LPRI, Irfan Arifin, menjelaskan bahwa pada pendalaman hasil interaksi lewat WhasApp keras dugaan Direktur BUMDES Tanakaraeng syarat dengan Korupsi, hal ini dapat di sinyalir dari beberapa konfirmasi yang tidak mau di balas, sementara hasil investigasi lapngan menggambarkan adanya penyalahgunaan keuntungan.
Dalam beberapa peraturan bahwa BUMDES sumber dananya dari DANA DESA yang di peruntukan untuk ikut serta mensejahterakan Rakyat namun kelihatannya bahwa Direktur BUMDES Tanakaraeng terkesan memperkaya diri dengan kelompok tertentu, ada indikasi kongkalikong dengan Kepala Desa Tanakaraeng.
Diantara perundang undangan yang menjamin proses pelaksanaan BUMDES sebagai Badan Usaha Milik Desa untuk ikut serta mensejahterakan masyarakat Desa.
Peraturan mengenai desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah membawa babak baru dan membawa harapan baru bagi kehidupan kemasyarakatan dan pemerintahan desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menjadi tonggak perubahan paradigma pengaturan desa. Desa tidak lagi dianggap sebagai objek pembangunan, melainkan ditempatkan menjadi subjek pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. ujarnya saat ditemui disalasatu Warkop di Gowa, Sabtu,(06/04)
Undang-Undang ini memberikan kewenangan yang besar bagi desa untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa.
Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan desa dan kekayaan milik desa.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 menyebutkan bahwa salah satu sumber pendapatan desa berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Alokasi APBN ini adalah anggaran yang diperuntukkan bagi desa dan desa adat yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten/Kota yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, serta pemberdayaan masyarakat.
Guna memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Pemerintah telah menggelontorkan Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pengelonran anggaran ini tentunya harus diikuti dengan pengaturan yang jelas mengenai segala hal tentang dana desa.
Ditegaskan Kordinator Divisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia Irfan Arifin, bahwa terhadap anggaran yang di keluarkan Negara kepada setiap Desa harus jelas mengenai penyaluran dana desa, penggunaan dana desa, pengelolaan dana desa, pembinaan dan pengawasan yang baik demi tercapainya cita-cita desa sebagai subjek dan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dalam pelaksanaannya pengelolaan dana desa terdapat beberapa permasalahan, meliputi:
1. Penggunaan dana desa tidak sesuai ketentuan (prioritas);
2. Adanya pekerjaan konstruksi yang seluruhnya dilakukan pihak ketiga;
3. Adanya kelebihan pembayaran;
4. Adanya kekurangan volume pekerjaan;
5. Hasil pengadaan tidak dapat dimanfaatkan;
6. Adanya pengadaan fiktif;
7. Adanya Pengeluaran tidak didukung bukti yang memadai; dan
8. Laporan tidak sesuai fakta lapangan.
Di tambahkan Kordinator Divisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia dari temuan LPJ BUMDES Tanakaraeng bisa saja menjadi jalan masuk APH untuk mendalami beberpa kegiatan BUNDES di Kabupaten Gowa, dan kami akan mengawal monitoring BUMDES yang ada di setiap wilayah Desa. Tutup Irfan Arifin
TIM

 
									










