Breaking NewsGowa

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Desak APH Periksa Kepala Dusun, Jangan Ada Pembiaran.

600
×

Lembaga Poros Rakyat Indonesia Desak APH Periksa Kepala Dusun, Jangan Ada Pembiaran.

Sebarkan artikel ini

Gowa Sulawesi Selatan, bongkarnews.id | (13 Juni 2024). Lembaga Poros Rakyat Indonesia soroti dugaan enam kepala Dusun yang melakukan pungutan liar terhadap warga tidak mampu atas proses pembuatan Sertifikat PTSL di Desa Gentungan Kecamatan Bajeng kabupaten Gowa.

Atas dugaan ini Divisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia prihatin atas dugaan pelaku pungli yang melibatkan enam kepala dusun di Desa Gentungan terkait pengurusan sertifikat PTSL di Kabupaten Gowa, dan yang di korbankan adalah masyarakat tidak mampu.

Enam Kepala Dusun tersebut Keras dugaan melakukan Pungutan liar atas peoses Pembuatan Sertifikat PTSL.
1. Borisalama
2. Romang Lompoa
3. Bontomarannu
4. Tuwini
5. Bontomatene
6. Kampung Padedde

Di tegaskan Irfan Haris SH bahwa
Pungutan liar (pungli) merupakan tindakan yang merugikan masyarakat dan merusak tatanan sosial. Sangat penting untuk melakukan proses hukum yang adil dan menyeluruh untuk mengusut kasus ini.

Tindakan pungli harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tidak boleh ada pembiaran dari pihak Inspektorat, panggil dan periksa mereka.

Penting bagi Inspektorat Kabupaten Gowa untuk memeriksa aparat Desa Gentungan yakni enam kepala dusun yang keras dugaan melakukan pungutan liar di masyarakat.

Catatan bahwa indikasi enam Kepala dusun tersebut sudah menghadap unit Tipikor Polres Gowa, namun informasi khalayak ramai tidak menemukan kejelasan yang pasti.
Sumber Kepala Desa Gentungan.

Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *