Makassar, Sulawesi Selatan – Bongkarnews.id| Lembaga Poros Rakyat Indonesia menyorot kasus dugaan penyalahgunaan jabatan yang mencuat ke publik, menyangkut oknum biro Umum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Peristiwa ini melibatkan iming-iming jabatan kepada seorang pegawai dengan permintaan imbalan sebesar Rp. 21 juta sejak tahun 2017, namun realisasinya belum terjadi hingga Sabtu, 8 Juni 2024, memunculkan dugaan manipulasi dan penyalahgunaan jabatan.
Bukti terkait kasus ini berupa kwitansi pembayaran kepada pegawai yang belum dipenuhi janjinya selama beberapa tahun. Upaya komunikasi untuk pengembalian dana tidak membuahkan hasil, dengan oknum tersebut selalu mengulur waktu dan memberikan alasan yang samar.
Divisi Hukum Lembaga Poros Rakyat Indonesia, Irfan Haris SH, menegaskan bahwa kegagalan oknum untuk mengembalikan dana korban dalam batas waktu 3 x 24 jam akan dilaporkan kepada Sekretaris Daerah dan Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan sebagai langkah pengawasan terhadap penyalahgunaan jabatan oleh pejabat. Langkah ini diharapkan akan memicu proses hukum yang sesuai.
Regulasi terkait penyelesaian kasus penyalahgunaan jabatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Di dalam regulasi tersebut terdapat ketentuan mengenai tindakan disiplin dan sanksi bagi ASN yang melanggar aturan dan menyalahgunakan kewenangannya.
Dengan adanya kerangka regulasi tersebut, diharapkan penyelesaian kasus ini nantinya bisa dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, menegaskan keterlisksan administratif dan kepatuhan jabatan publik yang seharusnya dijunjung tinggi. Tutup Irfan Haris SH.
Tim Kerja Independen
Lembaga Poros Rakyat Indonesia.
Sumber Korban Janji Janji Palsu.












