Berita

Ombudsman Bijak Hadir Di Gowa. Lembaga Poros Rakyat Indonesia kembali mendalami issue DISTRIBUSI KOMPENSASI Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Kabupaten Gowa. 

1265
×

Ombudsman Bijak Hadir Di Gowa. Lembaga Poros Rakyat Indonesia kembali mendalami issue DISTRIBUSI KOMPENSASI Tempat Pemakaman Umum ( TPU ) Kabupaten Gowa. 

Sebarkan artikel ini

Gowa, 22 Juni 2024 – bongkarnews.id | Humas Lembaga Poros Rakyat Indonesia dengan segala pertimbangan meminta Ombudsman untuk melakukan pemeriksaan, pendalaman terhadap pungutan DISTRIBUSI TPU yang sudah berjalan kurang lebih 7 Tahun, di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkimtan) di Kabupaten Gowa.

Masyarakat Gowa butuh TRANSPARANSI Penggunaan anggaran itu, karena peruntukannya jika kita melihat dari segi bahasa ” DISTRIBUSI KOMPENSASI TPU.

Jika terdapat dugaan bahwa dana distribusi dari para developer setiap perumahan di Kabupaten Gowa di pungut tidak sesuai peruntukannya atau tidak transparan, bijak di proses secara hukum.

Ombudsman dapat melakukan investigasi untuk memastikan kepatuhan terhadap prosedur dan aturan yang berlaku, apalagi dasar melakukan pungutan adalah PERBUP GOWA

Dr. Adnan Purichta Ichsan SH, MH

OMBUDSMAN Sebagai lembaga pengawas independen yang memiliki mandat untuk mengawasi kinerja pelayanan publik dan menegakkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, karena itu kembali kami tegaskan untuk mendalami proses pungutan DISTRIBUSI TPU Karena pungutan ini terikat dengan PERBUP Kabupaten Gowa. Ujar Dg Ropu.

Dalam hal ini, Ombudsman dapat memeriksa tindakan atau kebijakan yang diambil oleh Dinas Perkintam terkait dengan pengumpulan dana dari para developer perumahan di Kabupaten Gowa untuk memastikan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tidak merugikan pihak-pihak yang terlibat.

Dan paling penting jelas sasaran dari pungutan DISTRIBUSI TPU tersebutkebijakan. Tutup Ridwan Makkulau DR.

Hingga berita ini di publikasi cukup berat mendapat konfirmasi dari Dinas terkait, mungkin Kepala Dinas Perkimtan ( Abdullah Sirajuddin ) lupa akan KODE ETIK PNS Apalagi seorang pejabat publik, seharusnya jangan tutup informasi untuk teman teman kontrol sosial dan kebijakan.

 

Tim Kerja Independen

Lembaga Poros Rakyat Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *