Gowa, bongkarnews.id | Dalam kasus pungutan liar program PTSL yang terjadi di Desa Gentungan, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, Humas DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia ,Ridwan Makkulau,angkat suara untuk mengecam tindakan tersebut. Indikasinya terjadi di 6 dusun yang merugikan warga setempat.yaitu dusun:
1, Borisalama
2, Romanglompoa
3, Bontomarannu
4, Tuwini
5, Bontomate’ne
6, Kampung Pade’de’
Humas DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia Ridwan Makkulau menegaskan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus tersebut Karna adanya isu yang beredar bahwa kasus PTSL tersebut Di 86 kan dan akan mengusut tuntas sampai ke akar akarnya.
Ridwan Makkulau yang akrab di sapa daeng Ropu menegaskan bahwa Jangan coba coba ada istilah 86 apalagi kalau ada oknum/aparat penegak hukum yang mau melakukannya,Semoga isu ini tidak benar ,Sekali lagi Ridwan Makkulau menegaskan bahwa tindakan pungutan liar seperti ini tidak dapat dibiarkan karena merugikan masyarakat dan merupakan pelanggaran hukum yang serius.
Ridwan Makkulau juga mengajak seluruh pihak terkait, termasuk aparat keamanan dan pemerintah daerah, untuk bekerja sama dalam memberantas praktek pungutan liar yang merugikan masyarakat. Humas DPP Lembaga Poros Rakyat Indonesia berharap agar kasus ini dapat segera diungkap dan pelaku dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.












